JAKARTA, Inibalikpapan.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, Pemerintah Daerah (Pemda) tidak bisa sembarangan menerima hibah asing ataupun pinjaman dari luar negeri.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri  Mochammad Ardian Noervianto dalam sebuah webinar pada Sabtu (6/11/2021).

Dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com, dia menyebut kalau penerima hibah asing atau pinjaman itu harus pemerintah pusat.

“Kewenangan pinjaman dan atau hibah asing merupakan kewenangan pemerintah pusat, dan pemda tidak bisa menerima hibah asing secara langsung, yang menerima harus Kementerian Keuangan, yang kemudian diteruskan kepada Pemda,” kata Ardian.

Ardian menjelaskan Pemda yang menerima hibah juga mesti menjaga penggunaan dana hibah sesuai dengan peruntukan serta terukur secara kinerja. Pasalnya, penggunaan dana hibah diawasi secara ketat oleh Kementerian Keuangan dan Bappenas.

“Pengawasan pinjaman dan hibah luar negeri dilakukan oleh Menteri Keuangan dari aspek keuangan dan Kepala Bappenas dari aspek kinerja. Adapun pengawasannya dilakukan dalam bentuk pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu melalui Aparat Pengawas Internal Pemerintahan (APIP),” ujarnya.

Dia menyampaikan, hal tersebut pasca mencuatnya polemik hibah asing kepada pemda mengemuka di publik.

Adapun pemda yang dimaksud ialah Pemda DKI Jakarta yang diduga menerima hibah dari Vital Strategies, organisasi nirlaba afiliasi Bloomberg Philantropies dalam menerbitkan Seruan Gubernur Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok.

Penerbitan beleid tersebut kemudian menuai banyak protes karena dinilai eksesif dalam upaya pengendalian tembakau serta bertentangan dengan sejumlah regulasi dengan hirarki lebih tinggi.

Polemik tersebut lantas diperkuat dengan beredarnya surat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada Michael Bloomberg yang menyatakan Pemda DKI menunggu kerja sama selanjutnya dengan Bloomberg dalam upaya pengendalian tembakau di DKI Jakarta.

Di samping itu, Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti menuturkan bahwa hibah asing yang masuk ke kocek pemerintah baik pusat maupun daerah jadi penentu kebijakan atau regulasi yang dibuat. Ini sama dengan menggadaikan kedaulatan bangsa.

Ia menilai akan sangat bermasalah apabila hibah asing bisa sampai menyetir kebijakan, itu sangat bermasalah.

“Pemerintah tidak boleh melaksanakan agenda yang bukan untuk kepentingan publik. Jika ada regulasi yang terbit berkat hibah asing itu harus dipermasalahkan secara politik,” ungkapnya.

Ray menambahkan, banyak kasus beberapa pemerintah dunia yang akhirnya gampang dikendalikan kepentingan asing, atau kerap disebut sebagai negara boneka akibat regulasi-regulasinya dipenuhi kepentingan asing.

Tak cuma menggadaikan kedaulatan negara, hal tersebut dinilai Ray juga mengancam demokrasi, karena kebijakan-kebijakan yang terbit akibat tekanan asing bukan dari aspirasi publik.

Suara.com

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version