BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) dalam Menyusun APBD 2024 agar tepat waktu  dan sesuai tahapan

Hal itu sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2024.

Demikian disampaikan Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan dikutip inibalikpapan.

“Dalam pelaksanaannya harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, partisipatif, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya

Dalam Menyusun APBD, Kepala Daerah agar menerapkan asas money tollow program yakni penganggaran berfokus pada program yang berkaitan langsung dengan prioritas nasional serta memberikan dampak langsung bagi masyarakat.

“Kebijakan anggaran belanja berdasarkan money follows program dengan memastikan kematangan dalam menerjemahkan kebutuhan dalam pencapaian kinerja suatu program dan kebermanfaatan bagi masyarakat,” ujarnya.

Selain  itu, kebijakan pendapatan daerah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah,

Kebijakan Transfer Ke Daerah (TKD), kebijakan mandatory spending pendidikan dan infrastruktur, pengurangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, serta penanganan inflasi di daerah.

“Pemerintah Daerah wajib memenuhi alokasi anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (mandatory spending).” Ujarnya

“Dalam hal daerah tidak memenuhi alokasi belanja, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan melakukan penundaan dan/atau pemotongan penyaluran dana transfer umum, setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri teknis terkait,” ujarnya

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version