Kemendagri Sebut Pasangan Suami Istri Boleh Pisah Kartu Keluarga
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebutkan, tidak menjadi kewajiban pasangan suami istri harus satu kartu keluarga (KK). Demikian disampaikan Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh.
Dalam akun tiktoknya @Zudanariffakrulloh, Zudan Arif menanggapi pertanyaan netizen yang menyatakan, sudah dua bulan menikah belum mengurus KK bersama. Sehingga khawatir jika terlambah mengurus KK akan kena denda.
“Saya sudah menikah 2 bulan dengan suami saya, belum membuat KK bersama suami. Apakah kalau saya terlambat membuat KK seperti ini akan kena denda?,” ucap Zudan membacakannya dikutip dari laman Kemendagri.
“Boleh pisah KK, tetapi sebaiknya saya menyarankan dalam 1 kartu keluarga. 1 KK bersama orang tua, ataupun suami dan istri membuat 1 KK boleh,”
Lebih lanjut kata Zudan, jika masyarakat yang belum mengurus update KK setelah menikah lantaran berbeda kabupaten dan masih belum sempat, itu tidak menjadi masalah.
“Tidak dikenakan denda. Dan 2 bulan itu bukan tolak ukur untuk dikenakan denda. Jadi tidak ada kata terlambat, kapan rekan-rekan sempat, segera diurus,” jelas Zudan.
Kendati begitu, dia berpesan, masyarakat tidak menunda-nunda update dokumen kependudukan. Karena untuk pelayanan publik, pasti dibutuhkan dokumen kependudukan yang update sesuai keadaan sebenarnya.
Sementara Direktur Pendaftaran Penduduk David Yama menambahkan, saat ini sudah banyak inovasi pelayanan di Disdukcapil yang memudahkan masyarakat.
“Banyak Disdukcapil yang menyediakan layanan online. Pemohon tidak perlu repot-repot datang ke Disdukcapil, layanan adminduk tersedia melalui aplikasi atau melalui Whatsapp. Jadi tidak ada alasan untuk menunda mengurus dokumen kependudukan,” urai Yama.
BACA JUGA

Assalamualaikum saya ingin bertanya saya sudah punya KK dengan suami tapi sudah 1 tahun saya berpisah dengan dia dan saya tinggal di rmh orang tua saya dia sudah 1 tahun itu tidak memberi nafkah saat anak saya masuk sekolah anak saya tidak bisa masuk SD negri di tempat saya karna berbeda daerah KK saya jakarta dan saya tinggal di Depok akhirnya anak saya masuk SD swasta tp kata kepala sekolah nya anak saya tidak bisa ikut ujian kelas 6 nanti karna beda KK karna nmr jakarta dan Depok berbeda jadi saya ingin mengurus pindah KK ke Depok tapi suami sulit di hubungi bisakah saya pindah KK tanpa tanda tangan suami ? Atau bisa kah saya pecah KK dengan suami jadi yg masuk ke KK baru saya hanya saya dan anak saya saya sangat butuh untuk keperluan sekolah anak saya