BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kementerian Perhubungan Menerbitkan Peraturan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Larangan Mudik. Dalam aturan itu menyebutkan  seluruh moda transportasi dilarang beroperasi selama masa mudik Idul Fitri 2021.

“Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretapian dimulai dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021,” kata Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

Namun bagi kendaraan yang melakukan pelayanan distribusi logistik diperbolehkan. Begitu juga bagi pelaku perjalanan yang karena kepentingan kedinasan, atau karena keluarga sakit atau meninggal dunia dan lainnya masih diperkenankan .

Kata dia, bagi yang melanggar ketentuan seperti yang sudah diatur dalam peraturan tersebut, bakal dikenakan sanksi. “Adapun ketentuan moda transportasi meliputi hal-hal yang dilarang, pengecualian-pengecualian, pengawasan dan sanksi. Dan diatur juga ketentuan mengenai wilayah aglomerasi,” ujar dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan alasan pemerintah melarang mudik untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19. Pasalnya, selama libur panjang dan mudik kasus Covid-19 di Indonesia selalu mengalami kenaikan signifikan.

“Kami lihat Idul Fitri tahun lalu dengan penyekatan ketat, terjadi kenaikan kasus harian 93 persen. Kemudian libur Agustus bahkan lebih meningkat lagi 119 persen, libur Oktober 95 persen, Natal dan Tahun Baru 78 persen,” kata Airlangga kemarin.

Sumber : suara.com

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version