JAKARTA, Inibalikpapan.com – Pemerintah Pusat menyetujui usulan Pemerintah Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) dan Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk penerapan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Dilansir setkab.go.id, Keputusan Menteri Kesehatan untuk Kota Banjarmasin telah ditetapkan pada Minggu 19 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/262/2020.

Sedangkan Keputusan Menteri Kesehatan untuk Kota Tarakan telah ditetapkan pada Minggu 19 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/261/2020.

PSBB di Kota Banjarmasin dan Tarakan ditetapkan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Pasalnya di wilayah itu terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan.

Selanjutnya Pemerintah Kota Banjarmasin dan Tarakan wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version