JAKARTA, Inibalikpapan.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyayangkan, pihak-pihak yang mencari keuntungan ditegah pandemi covid-19. Salah satunya dengan menerbitkan sertifikat vaksin palsu.

“Hal ini tentunya akan membahayakan diri sendiri dan masyarakat,” ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Kemenkes dr. Anas Maruf.

Padahal kata dia, tanpa divaksin seseorang akan sangat beresiko terpapar covid-19. Bahkan jika terpapar covid-19 akan sangat beresiko mengalami gejala berat.

“Kita ketahui bahwa jika tidak divaksinasi akan memiliki risiko yang besar terpapar COVID-19 dan jika terpapar akan memiliki risiko dengan gejala berat,” ujarnya.

Sebelumnya Polda Jawa Barat berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan sertifikat vaksinasi, yaitu adanya pemalsuan sertifikat dan juga penyalahgunaan wewenang dalam akun yang sudah pernah digunakan dan dijual dengan tidak semestinya. 

Kasus pertama pada tanggal 27 Agustus 2021 pelaku dengan inisial JR. Penyidik dari Reskrimsus menemukan akun Facebook bernama “Jojo” untuk menawarkan jasa sertifikat vaksin dan memperdagangkan sertifikat vaksin tanpa melakukan penyuntikan vaksin,

Dengan cara mengirimkan Identitas KTP (NIK), dan mengakses dari website P-care, kemudian pemesan akan mendapatkan sertifikat vaksin COVID-19 dan sudah menerbitkan 9 sertifikat dengan biaya sekitar Rp100.000-200.000.

Kasus kedua pada tanggal 6 September 2021 berinisial MY dan HH, mereka berperan selaku agen pemasaran yang menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksin melalui sosial media

Dibuatkan dan diterbitkan sertifikat vaksin oleh seorang mantan relawan vaksinasi yakni tersangka berinisial IF yang masih bisa mengakses url website https://pcare.bpjs-kesehatan.go.id/vaksin/login, sampai saat ini para pelaku telah berhasil menerbitkan sertifikat vaksin palsu kurang lebih sebanyak 26 sertifikat dengan harga Rp300.000 per sertifikat vaksin

“Pelaku diberikan sanksi pasal berlapis minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara” Jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol Arif Rahman.

Pengungkapan sindikasi sertifikat vaksin COVID-19 palsu merupakan hasil cyber patrol pihak kepolisian di media sosial. Pihaknya menegaskan bahwa kasus ini merupakan bagian dari ilegal authorization, dimana terjadi  penyalahgunaan akses.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version