BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19

Dalam Surat Edaran itu, seluruh pelaku perjalanan internasional, baik yang berstatus warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) harus menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap sebagai persyaratan masuk Indonesia.

Kementerian Kesehatan melalui Kepala Pusat Data dan Informasi telah membuat website untuk memverifikasi vaksinasi bagi WNI dan WNA yang divaksinasi di luar negeri dan sudah berada di Indonesia.

Chief Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan, Setiaji, mengatakan Kementerian Kesehatan menyiapkan website dengan alamat vaksinIn.dto.kemkes.go.id untuk para WNI maupun WNA untuk mendaftar dan mengajukan verifikasi.

“Kemudian nanti akan kita verifikasi, jadi WNA maupun WNI yang vaksin di luar negeri itu bisa masuk ke dalam website ini (vaksinIn.dto.kemkes.go.id) kemudian melakukan pendaftaran dan mengajukan verifikasi,” ujarnya.

“Setelah diverifikasi hasilnya akan dikonfirmasi melalui email yang sudah didaftarkan di website tersebut kurang lebih maksimal 3 hari kerja,”

Kemudian setelah itu, lanjut Setiaji, harus diklaim masuk ke dalam aplikasi PeduliLindungi untuk mengklaim sertifikat vaksin yang nanti muncul setelah diverifikasi.

Setelah itu, WNI atau WNA tersebut bisa menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk akses ke berbagai tempat fasilitas umum.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version