Kemenkes Tegaskan Negara Tetap Pegang Kendali Izin Praktik Dokter
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengeluarkan putusan krusial terkait tata kelola profesi kesehatan di Indonesia melalui perkara Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan 182/PUU-XXII/2024.
Putusan ini mempertegas posisi Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan Kolegium Kesehatan sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyambut baik putusan ini karena memberikan kepastian hukum bagi para pengurus lembaga agar dapat bekerja tanpa kekhawatiran diberhentikan secara sepihak, sekaligus memperkuat mutu tenaga medis di tanah air.
Independensi Kolegium: Fokus pada Sains, Bukan Kepentingan Kelompok
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pendapatnya menyatakan bahwa Kolegium memiliki kedudukan independen dalam menetapkan standar kompetensi profesi tanpa campur tangan lembaga lain. Hal ini didukung oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman yang menyebut posisi Kolegium di dalam KKI memastikan pengembangan kompetensi tenaga kesehatan tetap objektif dan berbasis keilmuan.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menegaskan bahwa Kolegium harus murni menjadi institusi keilmuan.
“Kolegium harus menjadi rumah besar keilmuan yang fokus pada mutu, kompetensi, dan keselamatan pasien, bukan berada di bawah kepentingan organisasi tertentu,” tegas Aji dalam keterangan resminya.
Wadah Tunggal Organisasi Profesi: Nama Bisa Berbeda, Tujuan Tetap Satu
Satu poin penting dalam putusan MK adalah instruksi pembentukan wadah tunggal bagi setiap profesi kesehatan. MK memerintahkan Menteri Koordinator untuk mengoordinasikan penyatuan organisasi profesi ini dalam jangka waktu paling lama satu tahun.
“Putusan Mahkamah tidak menyebut spesifik satu nama organisasi. Dengan adanya beberapa organisasi saat ini, ke depannya mereka akan disatukan. Mungkin saja nantinya nama organisasi dan pengurusnya bisa berbeda, tapi tetap satu wadah,” jelas Aji.
Pemerintah Tetap Regulator Utama: Izin Praktik (SIP) & SKP Terintegrasi
MK juga menolak permohonan organisasi profesi untuk mengambil alih kewenangan pemerintah terkait:
- Rekomendasi perizinan praktik (SIP).
- Pengelolaan Satuan Kredit Profesi (SKP).
- Pengelolaan pelatihan dan penetapan standar profesi.
Dengan demikian, pemerintah tetap menjadi regulator tunggal guna memastikan perlindungan masyarakat dan keselamatan pasien. “Negara harus hadir untuk memastikan mutu pelayanan. Karena itu, kewenangan perizinan, SKP, dan pelatihan tetap harus dalam sistem yang terintegrasi dan diawasi,” pungkas Aji.
Kemenkes berkomitmen menyusun peta jalan (roadmap) implementasi putusan ini dengan melibatkan perguruan tinggi, organisasi profesi, dan pemangku kepentingan lainnya demi sistem kesehatan nasional yang lebih berkualitas.
BACA JUGA
