BALIKPAPAN, inibalikpapan.com- Kementerian Kesehatan Indonesia mengklaim bahwa penyebaran COVID-19 semakin terkendali di tanah air. Meski demikian, vaksinasi akan terus menjadi fokus, terutama untuk kelompok rentan yang masih berisiko fatalitas dan kematian akibat virus tersebut.

Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor HK.01.07/MENKES/2193/2023 menetapkan bahwa vaksinasi COVID-19 akan menjadi program imunisasi rutin efektif mulai Januari 2024 di seluruh Indonesia.

“Dua kelompok menjadi sasaran utama imunisasi COVID-19. Yaitu mereka yang belum pernah menerima vaksin sama sekali. Serta mereka yang sudah menerima minimal 1 dosis vaksin,” ungkap Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, dr. Maxi Rein Rondonuwu.

Dilansir dari suara.com, kelompok-kelompok ini melibatkan masyarakat lanjut usia, lanjut usia dengan komorbid, dewasa dengan komorbid. Selain itu, tenaga kesehatan di garda terdepan, serta ibu hamil.

Tak ketinggalan kelompok remaja usia 12 tahun ke atas dan kelompok usia lainnya dengan kondisi immunocompromised.

Sementara bagi masyarakat yang tidak masuk dalam kriteria tersebut, imunisasi COVID-19 akan menjadi pilihan mandiri. Vaksin dapat diakses di berbagai fasilitas pelayanan kesehatan yang menyediakan layanan vaksinasi COVID-19.

Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Dr. Rizka Andalucia Apt., menegaskan bahwa vaksin COVID-19 yang digunakan untuk imunisasi pilihan harus memiliki NIE dari BPOM. Ini didapatkan dari distributor resmi yang ditunjuk oleh produsen.

Pencatatan dan pelaporan pemberian imunisasi COVID-19, baik imunisasi program maupun imunisasi pilihan, wajib dilakukan pada sistem terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional, yaitu SatuSehat.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version