BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kementerian Hukum & HAM (Kemnkum HAM)mengingatkan agar setiap regulasi atau aturan yang dibuat daerah tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Termasuk juga tidak mengekang kebebasan orang untuk berekspresi.

Dirjen HAM Mualimin Abdi mengatakan, setiap peraturan yang dibuat daerah seperti Peraturan Wali Kota (Perwali), Peraturan Bupati (Perbup), Peraturan Gubernur (Pergub) maupun Peraturan Daerah (Perda) harus harmonisasi dengan aturan yang lebih tinggi dan tidak bertentangan.

“Harmonisasi itu agar Perda yang akan diterbitkan juga tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Termasuk juga terhadap nilai-nilai moral, ketertiban umum dan nilai lainnya di masyarakat,” kata Mualimin Abdi.

Pemerintah Kota Balikpapan saat ini sedang menggodok Perwali tentang Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT). Begitupun maupun DPRD Kaltim juga berncana menggodok Perda tentang LGBT.

“Kalau memang mau membuat Perda LGBT maka ujungnya harus diselaraskan dengan masukan dari Kantor Hukum dan HAM di setiap wilayah,” ujarnya.

Begitupun lanjutnya, Perwali maupun Perda tentang LGBT yang akan dibuat juga tidak bersinggungan dengan nilai-nilai etik dan moral yang berlaku di masyarakat. Karena Kemenkum dan HAM akan melakukan penyelarasan.

“Kami tidak bisa serta merta mengiyakan, tidak juga serta merta melarang. Harus ada proses dan prosedur karena Perda LGBT itu nanti juga ditanyakan urgensinya
Karena itu yang menentukan urgensi. Dan tidak boleh melanggar HAM,”ujarya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version