Kementerian ATR/BPN: Sertifikat Elektronik Tidak Batalkan Sertifikat Tanah Lama
JAKARTA, Inibalikpapan.com — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa implementasi Sertifikat Tanah Elektronik yang dimulai sejak 2023 tidak serta-merta membatalkan keabsahan sertifikat tanah lama berbentuk fisik atau buku hijau.
Masyarakat pemilik tanah dengan sertifikat lama tidak perlu melakukan alih media secara mandiri maupun merasa terancam oleh perubahan sistem ini.
“Sertifikat tanah lama tetap sah dan berlaku secara hukum. Tidak ada kewajiban atau sanksi bagi masyarakat yang tidak mengalihkannya menjadi elektronik,” ujar Shamy Ardian, Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT) ATR/BPN, dikutip dari Info Publik.
Alih Media Hanya Berlaku Saat Ada Perubahan Hak
Sertifikat tanah fisik hanya akan dialihkan menjadi Sertifikat Elektronik (Sertel) bila terjadi transaksi atau permohonan layanan pertanahan, seperti:
- Balik nama sertifikat karena jual beli
- Pemecahan atau penggabungan bidang tanah
- Permohonan hak tanggungan atau roya
- Layanan pertanahan lainnya
“Misalnya, jika seseorang menjual tanah dan mengurus balik nama, sertifikat yang diterbitkan atas nama baru akan berbentuk Sertifikat Elektronik. Bentuknya lembaran dengan secure paper dan QR Code, bukan lagi buku,” jelas Shamy.
Isu Sertifikat Elektronik untuk Merampas Tanah adalah Hoaks
Menjawab berbagai isu liar di masyarakat, Sesditjen ATR/BPN memastikan bahwa narasi seputar “penarikan sertifikat buku hijau” atau “Sertifikat Elektronik sebagai upaya perampasan tanah oleh negara” adalah informasi palsu.
“Yang berubah itu hanya aspek yuridisnya, bukan aspek fisik tanahnya. Tanah tetap ada di lapangan, dan tidak ada alasan pemerintah merampas tanah masyarakat hanya karena peralihan ke format elektronik,” tegas Shamy.
Jalur Resmi Informasi Pertanahan
Untuk menghindari misinformasi, masyarakat diimbau untuk hanya merujuk pada kanal resmi Kementerian ATR/BPN, seperti:
- Website: www.atrbpn.go.id
- Media sosial resmi @atr_bpn
- Hotline Pengaduan: 0811-1068-0000
BACA JUGA
