Kementerian BUMN Bakal Berubah Status Jadi Badan, Operasional Diambil Alih Danantara

Wakil Kerua DPR Dari Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Apresiasi Kenaikkan PPN 12 Persen / suara.com
Wakil Kerua DPR Dari Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Apresiasi Kenaikkan PPN 12 Persen / suara.com

JAKARTA, inibalikpapan.com – DPR RI dan pemerintah sepakat mengubah status Kementerian BUMN menjadi lembaga setingkat badan dengan nama baru Badan Penyelenggara BUMN. Transformasi ini dilakukan menyusul pergeseran fungsi kementerian yang kini lebih berperan sebagai regulator.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan perubahan ini tengah dibahas dalam revisi UU BUMN.

“Dia sendiri tetap. Badan Penyelenggara Badan Usaha Milik Negara. Badan Penyelenggara BUMN,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2025), melansir dari Suara, jaringan inibalikpapan.com.

Dasco menjelaskan, sebagian besar fungsi operasional BUMN kini ditangani Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

“Kementerian BUMN sekarang sebagian besar fungsinya sudah diambil oleh Danantara. Tinggal fungsinya sebagai regulator, pemegang saham seri A, dan menyetujui RPP,” jelasnya.

Dengan kondisi tersebut, kata Dasco, muncul keinginan kuat untuk menurunkan status kementerian menjadi badan agar lebih fokus dan efisien.

“Ada pertimbangan untuk menurunkan status dari kementerian menjadi badan. Itu yang sedang dibahas sekarang, nanti kita lihat hasilnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga mengisyaratkan kemungkinan perubahan status ini. Menurutnya, peran Kementerian BUMN saat ini semakin terbatas dan lebih banyak mengatur kebijakan, sementara operasional sepenuhnya dipegang Danantara.

“Fungsi kementerian sekarang sebagai regulator. Fungsi operasionalnya lebih banyak dikerjakan oleh BPI Danantara,” kata Prasetyo.

Jika revisi UU BUMN disepakati, kementerian ini secara resmi akan berganti menjadi Badan Penyelenggara BMN, menandai era baru pengelolaan perusahaan negara yang lebih modern dan terstruktur.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses