Kementerian PPPA Desak Penindakan Hukum terhadap Grup Facebook “Fantasi Sedarah” Bermuatan Eksploitasi Seksual
JAKARTA, Inibalikpapan.com — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyatakan keprihatinan mendalam dan mengecam keras keberadaan grup Facebook bertajuk “Fantasi Sedarah” yang mengandung konten berunsur eksploitasi seksual dan inses.
Grup tersebut dinilai sangat meresahkan masyarakat serta berpotensi besar merusak nilai moral dan membahayakan perempuan dan anak-anak Indonesia.
Sekretaris Kemen PPPA, Titi Eko Rahayu, menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) POLRI untuk mengusut tuntas grup tersebut, termasuk pengelola dan anggota aktifnya.
“Jika ada bukti pelanggaran, proses hukum harus ditegakkan demi memberikan efek jera serta melindungi anak-anak dan perempuan dari dampak konten menyimpang seperti ini,” tegas Titi dalam siaran pers Kementerian PPPA.
Berpotensi Langgar UU ITE, Pornografi, dan Perlindungan Anak
Titi menegaskan bahwa diskusi dan konten dalam grup tersebut diduga telah melanggar sejumlah undang-undang di Indonesia, yakni:
- UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
- UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
- UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
“Fantasi seksual yang melibatkan inses tidak hanya tidak pantas, tetapi juga merusak persepsi publik terhadap hubungan keluarga yang sehat. Ini tindakan kriminal dan tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.
BACA JUGA :
Dorongan pada Platform Digital dan Literasi Digital
Kemen PPPA juga mendesak pihak Facebook selaku penyedia platform untuk bertanggung jawab secara etis dan hukum. Titi menyatakan, platform digital wajib bersikap cepat dan tegas terhadap konten berbahaya seperti eksploitasi seksual, terutama yang menyasar anak-anak dan perempuan.
“Ruang digital harus menjadi ruang yang aman, bukan tempat berkembangnya konten penyimpangan seksual,” ujar Titi.
Sebagai bentuk pencegahan jangka panjang, Titi menekankan pentingnya edukasi literasi digital, baik untuk anak-anak maupun orang tua. Menurutnya, keluarga tetap menjadi benteng pertama dalam membentuk nilai dan karakter anak.
Kemen PPPA juga telah melaksanakan berbagai program kampanye literasi digital bekerja sama dengan LSM, dinas PPPA daerah, dan para relawan, guna mengedukasi masyarakat tentang keamanan digital dan cara melaporkan konten tidak pantas.
Penguatan Pencegahan di Tingkat Desa
Sebagai langkah strategis, Kemen PPPA mendorong pembentukan Ruang Bersama Indonesia (RBI) berbasis desa atau kelurahan yang melibatkan unsur Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan perangkat desa untuk secara kolaboratif menangani kasus anak dengan perilaku menyimpang maupun korban kekerasan.
Kemen PPPA juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk kekerasan, eksploitasi seksual, dan aktivitas mencurigakan di ruang digital melalui kanal resmi pengaduan:
- Call Center SAPA 129
- WhatsApp: 08111-129-129
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak tinggal diam. Laporkan jika menemukan indikasi eksploitasi seksual atau konten menyimpang di media sosial,” pungkas Titi.
BACA JUGA

