Kemkomdigi Periksa Meta dan Google Terkait Dugaan Pelanggaran Perlindungan Pengguna

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar (foto : Komdigi)

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi melakukan pemeriksaan intensif terhadap dua raksasa teknologi dunia, Meta dan Google. Langkah tegas ini diambil atas dugaan pelanggaran kewajiban perlindungan pengguna sebagaimana diatur dalam regulasi ruang digital di Indonesia.

Pemeriksaan maraton tersebut berlangsung di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, pada Selasa (7/4/2026). Meta dan Google dipanggil untuk mempertanggungjawabkan standar keamanan dan perlindungan data masyarakat Indonesia di platform mereka.

29 Pertanyaan Tajam untuk Google dan Meta

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa tim penyidik mengajukan puluhan poin pertanyaan mendalam guna membedah sistem perlindungan pengguna kedua platform tersebut.

“Tim Kemkomdigi mengajukan 29 pertanyaan untuk mendalami dugaan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, khususnya terkait kewajiban platform dalam melindungi pengguna,” jelas Alexander usai proses pemeriksaan.

Hingga berita ini diturunkan:

  • Meta: Telah rampung menjalani pemeriksaan dan menandatangani berita acara resmi.
  • Google: Memenuhi panggilan kedua pemerintah dan menjalani proses pemeriksaan pada hari yang sama.

Negara Hadir Awasi Kedaulatan Digital

Pemeriksaan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah Indonesia tidak akan tinggal diam terhadap platform global yang abai pada aturan lokal. Fokus utama penyelidikan adalah memastikan apakah Meta (induk Facebook, Instagram, WhatsApp) dan Google telah menjalankan tanggung jawab sosial dan hukumnya kepada publik Indonesia.

“Hasil pemeriksaan kedua platform tersebut akan kami dalami lebih lanjut. Langkah ini merupakan bagian dari pengawasan aktif pemerintah untuk memastikan platform digital menjalankan tanggung jawabnya kepada publik,” tegas Alexander.

Potensi Sanksi dan Evaluasi

Kemkomdigi akan melakukan analisis mendalam terhadap jawaban dan dokumen yang diserahkan oleh kedua raksasa Lembah Silikon tersebut. Jika ditemukan bukti kuat adanya kelalaian dalam melindungi pengguna—seperti kebocoran data, pembiaran konten berbahaya, atau pelanggaran privasi—pemerintah tidak menutup kemungkinan akan menjatuhkan sanksi administratif sesuai UU ITE dan regulasi PSE yang berlaku. ***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses