Kepala BGN Dadan Hindayana Mengaku Senang Jika Kritik MBG Viral, Disebut Jadi Teguran untuk SPPG
JAKARTA, inibalikpapan.com – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menyatakan tidak mempermasalahkan kritik publik terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk jika kritik tersebut viral dan menyoroti kekurangan menu yang disajikan kepada penerima manfaat.
Dadan menegaskan, BGN membuka ruang pengawasan seluas-luasnya bagi masyarakat sebagai bagian dari kontrol pelaksanaan program.
“BGN ini institusi yang terbuka. Bahkan kita sudah mendapatkan nilai keterbukaan yang cukup tinggi,” kata Dadan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Menurutnya, seluruh masyarakat berhak mengawasi menu MBG yang diproduksi oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Semua orang berhak mengawasi seluruh menu yang dihasilkan SPPG,” ujarnya.
Dadan menyebut, kritik dan evaluasi dari publik, termasuk yang disampaikan melalui media sosial, justru dibutuhkan oleh BGN. Ia bahkan menilai unggahan viral yang menyoroti menu MBG bermasalah sebagai bentuk peringatan bagi pelaksana di lapangan.
“Dan siapa saja yang mengevaluasi akan diapresiasi oleh BGN,” katanya.
“Jadi kalau ada yang viral-viral, yang jelek-jelek, BGN senang, karena itu teguran untuk SPPG,” tegas Dadan.
Ia menjelaskan, kritik publik merupakan bagian dari mekanisme kontrol agar kualitas pelaksanaan MBG tetap sesuai dengan tujuan pemenuhan gizi masyarakat.
Dipersilakan Unggah ke Medsos
Sebelumnya, Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang juga menyampaikan bahwa masyarakat dipersilakan mengunggah foto maupun video menu MBG ke media sosial, baik menu yang dinilai baik maupun yang bermasalah.
“Saya tidak pernah melarang orangtua siswa, guru, atau siapa pun untuk mengunggah menu MBG,” kata Nanik dalam acara Koordinasi dan Evaluasi bersama Forkompimda, Kasatpel, Yayasan, Mitra, Korwil, dan seluruh Kepala SPPG se Kabupaten Bondowoso dan Situbondo, di Kota Bondowoso, Jawa Timur, Senin (26/1).
Ia menegaskan, unggahan menu yang nilainya tidak sesuai dengan pagu anggaran Rp10 ribu per porsi juga diperbolehkan untuk disampaikan ke publik.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul polemik di Kabupaten Pesawaran, Lampung, terkait penghentian pemberian MBG kepada siswa yang orang tuanya mengkritik program tersebut. Nanik menyayangkan sikap Kepala SPPG di daerah tersebut yang sempat menjadi sorotan publik.***
BACA JUGA
