BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Provinsi Riau M. Syahrir tersangka dalam kasus suap pengurusan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU).

Syahril ditetapkan tersangka oleh KPK, bersama dua orang lainnya dari swasta selaku pemberi suap yakni  Frank Wijaya pemegang saham PT. Adimulia Agrolestari dan Sudarso selalu General Manager.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (27/10/2022).

“Menemukan adanya peristiwa pidana sehingga meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, dengan menetapkan dan mengumumkan beberapa pihak sebagai tersangka,” ujarnya

Firli menyebut penahanan baru dilakukan terhadap Frank Wijaya selama 20 hari kedepan. Untuk proses penyidikan lebih lanjut. Terhitung mulai 27 Oktober 2022 sampai 15 November 2022 di Rutan Polres Jakarta Selatan

Sedangkan, tersangka Syahrir akan kembali dijadwalkan oleh penyidik untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK.  Firly berharap, Syahrir koperatif untuk memenuhi panggil penyidik KPK.

“Kepada Saudara MS (M. Syahrir) untuk memenuhi panggilan tim penyidik dan timpenyidik akan melakukan penjadwalan pemanggilan dan mengimbau agar yang bersangkutan kooperatif hadir,” ujar Firli

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Frank Wijaya dan Sudarso sebagai pemberi suap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan, tersangka M. Syahrir sebagai penerima suap melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Suara.com

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version