JAKARTA, Inibalikpapan.com – Pemerintah mewajibkan kepala daerah untuk mengawal pelaksanaan pengupahan atau u[ah minimum kota dan kabupaten (UKM) 2022.

Demikian disampaikan Dirjen embinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Kesehatan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri.

Indah mengatakan, pelaksanaan pengupahan 2022 diatur dalam  Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

Kemnaker bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi se-Indonesia menyatakan, siap untuk mengawal pelaksanaan pengupahan di tahun 2022.

“Pemerintah konsisten untuk menerapkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan mewajibkan semua kepala daerah untuk melakukan hal yang sama,” ujarnya

Indah Anggoro Putri mengatakan, dalam mengawal pelaksanaan pengupahan, dinas ketenagakerjaan wajib memberikan pemahaman kepada pengusaha dan pekerja terkait pengupahan

Menurut dia, tenaga kerja yang sudah bekerja lebih dari 12 bulan diberlakukan ketentuan struktur dan skala upah. Jika ada yang perselisihan untuk berdialog secara bipartit maupun tripartit.

“Pemerintah daerah wajib mengedepankan mekanisme tripartit dalam penyelesaian permasalahan terkait ketenagakerjaan,” katanya. 

Dirjen Putri menambahkan, selain upah minimum saat ini pemerintah harus mendorong implementasi struktur dan skala upah di perusahaan-perusahaan.

“Pemerintah wajib memediasi perusahaan/pemberi kerja untuk segera menyusun dan menetapkan struktur skala upah, dan melakukan pembinaan teknis melalui fasilitasi, konsultasi, pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan,” ujarnya 

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version