BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kepala Dinas Perhubungan (Disub) Kota Balikpapan Sudirman Djayaleksana membalas tudingan Wakil Ketua Komisi III DPRD Rustam Jaseli yang menyebut, dirinya tidak paham Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Rustam sebelumnya menyebut, mantan Kabag Humas itu tidak memahami Undang-undang tersebut. Karena Rustam menilai, undang-undang itu justru sebenarnya tidak mengatur soal lokasi parkir jalan nasional dan jalan provinsi.

Sehingga dia meminta, SK Wali Kota tentang Kawan Tertib Lalu Lintas di sepanjang Jalan Sudirman dikaji ulang. Hal itu karena para pedagang di Kompleks pertokoan Cemara Rindang mengeluhkan anjloknya pendapatan setelah diterapkannya Kawasan Tertib Lalu Lintas di sepanjang Jalan Sudirman.

Pasalnya, setelah diterapkan Kawasan Tertib Lalu Lintas, kita pengunjung yang ingin berbelanja di Kompleks Pertokoan Cemara Rindang tidak lagi boleh memarkir kendaraannya di badan jalan. Sehingga pemilik toko ataupun bagunan wajib menyediakan tempat parkir.

 “Badan jalan tidak boleh dijadikan untuk parkir kendaraan. Baik ada rambu maupun tidak. Itu ada pasalnya. Sedangkan SK Wali Kota itu fungsinya untuk menguatkan penetapan Kawasan Tertib Lalu Lintas,” ujar Sudirman Djayaleksana.

Dia mengungkapkan, SK Wali Kota tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas di sepanjang Jalan Sudirman, bisa dikaji ulang, jika undang-undang tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan direvisi. Jika tidak, maka Kawasan Tertib Lalu Lintas tetap diberlakukan

“Intinya, Kawasan Tertib Lalu Lintas tetap jalan dan pemilik bangunan wajib untuk menyediakan tempat parkir,” ujarnya.

Dia mengatakan, soal tempat parkir, sebenarnya banyak diantaranya bisa menggunakan lahan dekat Pasar Klandasan, mamupun memanfaatkan Gedung Parkir Kalandasan atau pun lahan parkir lainnya yang dimiliki perkantoran dan kawasan Ruko Bandar.

“Banyak tempat parkir di Klandasan, bisa juga dipakai lahan parkir Terminal Rasa. Nah, Gedung Parkir Klandasan itu dibangun juga untuk menitipkan kendaraan masyarakat di sekitar,” ujarnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version