PONTIANAK,Inibalikpapan.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) menggandeng Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kerjasama ini penting untuk mendorong masyarakat pekerja di kalbar bisa dilindungi dengan program jaminan sosial BP Jamsostek,” kata Deputi Direktur Wilayah Kalimantan Rini Suryani usai penandatangan MoU di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Jalan A Yani, Kamis (7/7/2022).

Rini mengatakan, banyak masyarakat sudah merasakan manfaatkan dari program jaminan sosial ketenagakerjaan. Tidak hanya pekerja tapi juga pihak keluarga dari peserta jaminan sosial. 

Ia berharap dari kerjasama ini bisa meningkatkan cakupan kepesertaan BP Jamsostek di Kalimantan Barat. Saat ini cakupannya baru mencapai 27 persen dari jumlah angkatan kerja di Kalimantan Barat. 

“Harapannya memang meningkatkan kepatuhan terhadap kepesertaan BP Jamsostek dan ini menjadi PR di Kalimantan Barat,” kata Rini. 

Rini menambahkan perlindungan jaminan sosial untuk pekerja tidak hanya bagi pekerja mandiri maupun penerima upah. Perlindungan juga diberikan bagi pekerja rentan. Khusus perlindungan pekerja rentan, BP Jamsostek sudah mulai membangun kerjasama dengan pemerintah daerah. Perlindungan dari pembayaran iuran yang dianggarkan dalam APBD.

“Perlindungan pekerja rentan untuk membantu masyarakat, yang rentan baik dari sisi risiko dan penghasilan,” jelas Rini.

Lanjut Rini, untuk meningkatkan kepesertaan pihaknya juga mengedukasi perusahaan-perusahaan agar mengikutsertakan pekerjanya. Pihaknya menggandeng asosiasi maupun perkumpulan. Termasuk mendorong perlindungan jaminan sosial untuk pekerja-pekerja jasa konstruksi. 

“Mari sama-sama kita kawal agar cakupan meningkat lagi. Harapannya tidak muncul miskin baru, masyarakat bisa sejahtera dengan hadirnya negara dalam program jaminan BP Jamsostek,” harap Rini. 

Kajati Kalbar, Masyhudi mengatakan kerjasama dengan BP Jamsostek dilakukan untuk meningkatkan kesadaran pekerja dan perusahaan tentang program perlindungan jaminan sosial.

“Cakupan para pekerja masih rendah untuk Kalbar. Sehingga menjadi catatan, tentunya pelaksana di lapangan perlu mengevaluasi untuk meningkatkan dan mengoptimalkan kerja dalam memberikan pemahaman ke masyarakat pentingnya masuk program BP Jamsostek,” kata Masyhudi di Pontianak, kemarin.

Masyhudi menjelaskan, bahwa klaim dari program perlindungan jaminan sosial tidak hanya bermanfaat bagi pekerja tapi juga pihak keluarga maupun ahli waris. Bagi pekerja akan terlindungi secara sosial dan mendapatkan haknya ketika mengalami kecelakaan kerja. Sementara bagi ahli waris, manfaatnya seperti program beasiswa bagi anak-anak peserta perlindungan jaminan sosial.

Masyhudi menjelaskan, bahwa banyak perusahaan tidak melaporkan atau tidak melaporkan sebagaimana mestinya, baik jumlah pekerja dan gaji yang diperoleh. Ini menjadi kerugian bagi pekerja. Dampaknya pada saat klaim, atau ketika peserta mengalami masalah berkaitan dengan pekerjaannya.

“Pekerja merasa rugi sementara negara ingin menunjukkan kehadirannya pada pekerja ketika mengalami persoalan ketenagakerjaan. Kejaksaan akan mengawal ini agar bisa dilaksanakan dan pekerja mendapatkan haknya,” jelas Masyhudi.

Masyhudi mengingatkan agar perusahaan melaporkan sebenarnya terkait dengan data pekerjanya. Mulai dari jumlah pekerja hingga upah yang sebenarnya diterima. 

“Jangan salah, jika tidak melaporkan bisa dipidana. Selain mendampingi dan memberikan penyadaran, kejaksaan juga bisa melakukan penegakan hukum,” tegas Masyhudi.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version