BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Masih tingginya kasus covid-19 membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan kembali memperpanjang penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro tahap kedua hingga 13 Maret 2021.

Wali Kota kemudian menerbitkan Surat Edaran Nomor 300 Tahun 2021 yang ditujukan bagi pelaku usaha, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum dalam pelaksanaan protocol kesehatan

Dimana pelaku usaha dan fasilitas umum wajib menerapkan protokol ksehatan Memakai masker, jaga jarak, wajib pengukuran suhu, mencuci tangan, menghindari kerumunan, Maksimal 50 persen kapasitas

Kelompok Esensial

Mulai dari sector energy, logistik, komunkikasi, IT, perbankan atau keuangan, perhotelan, inudstri, pelayanan dasar, utilitas public dan obyek vital nasional

Fasilitas Pelayanan kesehatan

Mulai dari rumah sakit, puskesmas hingga klinik, laboratorium, unit transfusi darah, apotek, optical

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version