BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pasca diperpanjangnya PPKM Level 4, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengeluarkan Surat edaran Nomor 300/ 2840 /PEM. tentang Pelaksanaan PPKM Level 4 Covid-19.

Untuk wilayah diluar Pulau Jawa – Bali PPKM diperpanjang 10-23 Agustus 2021. Sejumlah kegiatan dan monilitas masyarakat diatur dalam surat edaran Wali Kota Balikpapan tersebut.l

Kegiatan sektor kritikal :

a.Kesehatan;

Dapat beroperasi 100% tanpa pengecualian

b.Keamanan dan ketertiban masyarakat;

Dapat beroperasi 100% tanpa pengecualian

c.Penanganan bencana;

d.Energi;

e.Logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; –

f. Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;

g.Pupuk dan petrokimia; h.Semen dan bahan bangunan;

i. Obyek vital nasional;

j. Proyek strategis nasional; k.Konstruksi (infrastruktur publik);

l. Utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah)

Untuk  huruf c sampai dengan huruf l, dapat beroperasi 100% maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/ pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasinal, diberlakukan maksimal 25% staf.

Batas operasional menyesuaikan

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version