Ketua DPR Akan Cek Surat Pemakzulan Wapres Gibran dari Forum Purnawirawan TNI

Ketua DPR, Puan Maharani. (Dok: DPR)
Ketua DPR, Puan Maharani. (Dok: DPR)

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa pihaknya akan menelusuri kebenaran surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang meminta agar Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan. Hingga saat ini, menurut Puan, surat tersebut belum diterima secara resmi oleh pimpinan DPR.

“Terkait dengan surat, kita akan cek kembali,” ujar Puan kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (3/7/2025).

Menurutnya, DPR akan mempelajari lebih lanjut mengenai isi dan landasan hukum dari surat tersebut. “Kita akan lihat langkah apa yang bisa diambil. Tentu saja akan diproses dengan sebaik-baiknya,” tegas Puan.

Kontroversi Forum Purnawirawan dan Tuduhan terhadap Wapres Gibran

Sebelumnya, mantan Wakil Panglima TNI Jenderal (Purn) Fachrul Razi, yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, menyampaikan secara terbuka kekhawatirannya terhadap potensi naiknya Gibran sebagai presiden, jika Presiden Prabowo Subianto tidak dapat menyelesaikan masa jabatannya.

Fachrul menilai Gibran belum layak menduduki posisi presiden karena faktor usia dan latar belakang pendidikan yang menurutnya tidak memenuhi standar kepemimpinan nasional.

“Kalau terjadi apa-apa dengan Pak Prabowo, bagaimana kita dipimpin oleh tamatan SMP, yang enggak jelas mental dan moralnya? Sangat menakutkan,” ujar Fachrul dalam pernyataannya kepada wartawan, Rabu (2/7/2025).

Padahal, data menunjukkan bahwa Gibran menamatkan pendidikan menengah atas di Singapura dan merampungkan studi perguruan tinggi di Australia, bukan hanya lulusan SMP seperti yang ditudingkan.

Desakan Pemakzulan dan Klaim Pelanggaran Konstitusi

Forum Purnawirawan mengaku telah mengirimkan surat resmi ke DPR/MPR sejak 3 Juni 2025. Fachrul Razi mengklaim bahwa Gibran telah melanggar setidaknya tiga poin dari Pasal 7A UUD 1945, yang menjadi dasar pemakzulan pejabat negara.

“Pasal itu menyebutkan enam hal yang tidak boleh dilakukan. Dalam hal ini, sudah memenuhi setidaknya tiga di antaranya. Hal-hal yang memalukan dan tercela secara moral dan publik,” kata Fachrul.

Ia pun mendesak agar DPR dan MPR segera bertindak dan tidak menunda proses verifikasi terhadap isi surat tersebut. “Bangsa ini bisa jadi bahan tertawaan jika dipimpin oleh orang yang tidak layak,” katanya.

DPR Masih Menunggu Verifikasi Surat

Sampai berita ini diturunkan, Puan menegaskan bahwa belum ada surat resmi dari Forum Purnawirawan yang masuk ke meja pimpinan DPR.

“Belum ada,” singkatnya.

Isu pemakzulan terhadap Gibran Rakabuming Raka diprediksi akan menjadi polemik politik besar yang memicu ketegangan antara kelompok sipil, militer purnawirawan, dan elite politik nasional. Terlebih, Gibran merupakan tokoh muda yang baru menduduki kursi wapres setelah pemilu 2024.

Pakar hukum tata negara menyebut, langkah pemakzulan harus mengikuti prosedur ketat dan hanya bisa dilakukan jika ada bukti pelanggaran berat yang bisa dibuktikan secara hukum dan politik di Mahkamah Konstitusi serta melalui persetujuan MPR.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses