Ketua DPR: Penegakan Hukum Jangan Abaikan Hak Konstitusional Warga

Puan Maharani / DPR
Puan Maharani / DPR

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara kebutuhan penegakan hukum dan perlindungan hak konstitusional warga negara di tengah kerja sama antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dan operator telekomunikasi nasional.

Pernyataan itu disampaikan Puan menyusul penandatanganan nota kesepahaman antara Kejagung dengan empat perusahaan telekomunikasi besar: PT Telkom Indonesia Tbk, Telkomsel, Indosat Tbk, dan XLsmart Telecom Sejahtera Tbk, yang membuka ruang bagi integrasi data komunikasi dalam penegakan hukum, termasuk penyadapan.

“Penegakan hukum sangat penting, tapi Kejaksaan juga harus memperhatikan hak atas perlindungan data pribadi karena hak privat adalah hak konstitusional,” tegas Puan dikutip dari laman DPR.

Kerja sama ini diklaim Kejagung sebagai bagian dari implementasi UU No. 11/2021 yang merevisi UU Kejaksaan, dengan fokus pada pemanfaatan data dan informasi dari sektor telekomunikasi, termasuk pemasangan perangkat penyadapan dan penyediaan rekaman informasi.

Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani, menjelaskan kerja sama tersebut ditujukan untuk memperkuat efektivitas penegakan hukum melalui dukungan teknologi informasi.

Namun Puan menilai, kehadiran teknologi dalam proses hukum tidak boleh mengorbankan prinsip-prinsip dasar negara hukum dan demokrasi.

“Kepercayaan publik terhadap institusi hukum harus terus dijaga. Penegakan hukum yang kuat harus tumbuh berdampingan dengan penghormatan terhadap hak-hak warga,” ujar Puan.

Sebagai pimpinan lembaga legislatif, Puan menegaskan DPR akan mengawal secara ketat setiap bentuk integrasi teknologi dalam penegakan hukum agar tetap sejalan dengan konstitusi dan prinsip demokrasi.

“Kolaborasi antara negara dan pelaku industri harus dilihat bukan hanya dari sisi efektivitas teknis, tapi juga dari perspektif akuntabilitas, transparansi, dan perlindungan hak sipil,” lanjutnya.

Puan juga menegaskan bahwa kemajuan teknologi seharusnya menjadi alat untuk memperkuat demokrasi, bukan justru menjadi alat pengawasan yang mengekang kebebasan sipil.

“Kemajuan teknologi harus menjadi sahabat demokrasi, bukan instrumen pengawasan yang membahayakan kebebasan warga,” tutup cucu Proklamator RI, Bung Karno tersebut.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses