BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Adanya instruksi dari Presiden Joko Widodo agar biaya tes swab PCR diturunkan menjadi Rp450-550 ribu sekali tes, langsung disikapi Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Kesehatan Kota.

Kepala DKK Balikpapan Andi Sri Juliarty mengatakan, kalau surat resminya sudah disiapkan,hanya saja saat ini Selasa (17/8/2021) posisinya libur, sehingga pemberian surat resmi ke fasilitas kesehatan maupun laboratorium yang melaksanakam tes PCR baru Rabu (18/8/2021) diserahkan.

“Sebelum surat resmi ini kami juga sudah melaksanakan zoom dengan pimpinan fasilitas lab yang menyediakan tes PCR, rata-rata mereka sudah mengetahui instruksi dari Presiden, tinggal nanti surat resminya menyusul,” ujar Andi Sri Juliarty kepada awak media, Selasa (17/8/2021).

Menurut Dio sapaan Andi Sri Juliarty jika nanti ditemukan ada lab atau fasilitas kesehatan yang tidak melaksanakan instruksi presiden ini, maka bisa saja akan diberi pembinaan terlebih dahulu oleh Dinas kesehatan.

“Laporkan saja dengan disertai dengan bukti jika tidak ada yang menetapkan biaya yang tidak sesuai, nanti kami di Dinas Kesehatan yang lakulan pembinaan, mengingat HET untuk tes PCR diluar pulau Jawa dan Bali Sekitar Rp 525 Ribu,” tutur Dio.

Diketahui untuk menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo mengenai penurunan harga pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan (Dirjen Yankes) Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) Abdul Kadir mengumumkan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR terbaru untuk Jawa-Bali, yaitu sebesar Rp 495 ribu rserta sebesar Rp 525 ribu untuk daerah di luar kedua pulau tersebut.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version