BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh mengelaurkan maklumat larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) terlibat politik praktis. Termasuk melakukan sosialisasi pilkada Balikpapan.

“Pada hari ini kebetulan saya lagi di masa reses sekaligus saya ingin jumpa pers menyangkut hiruk pikuknya pelaksanaan pilkada Balikpapan,” ujarnya dalam konfrensi pers, Kamis (05/11).

“Jadi Maklumat netralitas aparat sipil negara dalam pilkada Balikpapan 2020. ASN harus menjaga netralitas, ASN wajib menjaga netralitas tidak boleh bersosialisasi dan tidak boleh berkampanye ke pasangan manapun,”

Abdullah pun menyesalkan, pernyataan Asisten I Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan Syaiful Bahri disejumlah media yang menyebutkan, ASN boleh sosialisasi kolom kosong (kokos). Hal itu dianggapnya menyalahi ketentuan.

“Pada saat ini saya mengcounter apa yang disampaikan Asisten I Syaiful Bahri, ASN Balikpapan boleh sosialisasi kokos,” ujarnya

“Ini yang akan saya tekankan bahwa pada hari ini saya mengeluarkan maklumat atas nama Ketua DPRD Kota Balikpapan bahwa ASN harus menjaga netralitas dalam pilkada ini,”

Dia mengatakan, hal itu seperti yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) maupun Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sehingga tidak menjadi blunder bagi Pemerintah Daerah.

“Tidak ada satu pemerintahaan ASN yang bersosialisasi. Karena khawatir disalah artikan, bagi ASN yang tidak memahami betul aturan-aturan dari pada PKPU maupun Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014,” ujarnya.

“Draft secara khusus sudah saya buat nanti, apa yang dituangkan dalam tulisan anda (jurnalis) itu sesuai dengan apa yang saya tulis jadi lengkap ada data undang-undang dan sebagainya,”

Kata dia, secara jelas dalam Maklumat yang dikeluarkan, bahkan semua ASN tidak boleh terlibat politik praktis. Termasuk melakukan sosialisasi atau dukung mendukung pasangan calon maupun kokos.

“Jadi daasr dari pada maklumat yang disampaikan ini agar ASN disemua golongan tidak ikut dalam politik praktis, karena akan mendapatkan sanksi dari undang-undang yang berlaku,” ujarnya.

“Bahkan mensosialisasikan, saya khawatir ada plesetan-pelesetan yang mengarah kepada dukung mendukung, baik mendukung pasangan rahmad – Thohari maupun kotak kosong (kokos).”

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version