BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh meluruskan tudingan yang menyebut sejumlah rekannya melanggar ketentuan aturan karena tidak mengajukan cuti saat kampanye.

Menurut Abdulloh, pihaknya sudah mengajukan surat cuti ke Panwaslu dan KPU Kota Balikpapan terkait anggota DPRD yang mengajukan cuti untuk mendampingi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur kampanye.

Hanya saja kata Abdulloh, surat yang diantar melalui jasa kurir ternyata tidak sampai sehingga kemudian sejumlah anggota DPRD Kota Balikpapan dianggap melanggar aturan.

Berdasarkan kesepakatan yang dibuat antara DPRD, KPU dan Panwaslu Kota Balikpapan anggota DPRD yang melakukan kampanye wajib mengajukan cuti tiga hari sebelumnya.

“Bukan tidak mengerti (aturan kampanye), kurir mungkin yang menyampaikan surat cutinya tidak nyampe ke KPU dan Panwaslu, belum nyampe, tapi semuanya sudah selesai,” kata Abdulloh

Abdulloh menuturkan, persoalan itu hanya salah komunikasi dan telah selesai. Bahkan kata Abdullah, Seluruh anggota DPRD Kota Balikpapan juga cuti kampanye.

Kata Abdulloh, anggota DPRD Kota Balikpapan cuti kampanye karena tugas dari partai politik yang meminta mereka mendampingi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version