Ketua Komisi II DPR: Pilkada Lewat DPRD Konstitusional, Tak Bertentangan dengan UUD 1945

Pilkada Serentak
Pilkada Serentak / inibalikpapan

JAKARTA, Inibalikpapan.com — Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD memiliki landasan konstitusional yang kuat dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang.

Menurut Rifqi, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya mengatur bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis, tanpa menyebutkan secara eksplisit mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat.

“Dari optik konstitusional, kata demokratis dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 bisa ditafsirkan sebagai demokrasi langsung maupun demokrasi tidak langsung. Karena itu, pemilihan kepala daerah melalui DPRD memiliki dasar konstitusional yang kuat,” ujar Rifqi, dikutip dari laman DPR.

Pilkada Tak Masuk Rezim Pemilu

Rifqi menambahkan, secara tegas konstitusi tidak memasukkan pemilihan kepala daerah ke dalam rezim pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945, yang hanya mengatur pemilihan presiden, DPR, DPD, dan DPRD.

“Karena pilkada tidak berada dalam rezim pemilu, maka gagasan pemilihan kepala daerah melalui DPRD sejatinya tidak perlu diperdebatkan dari sisi konstitusional,” kata politisi Fraksi Partai NasDem tersebut.

Penunjukan Presiden Dinilai Tidak Demokratis

Meski demikian, Rifqi menegaskan bahwa kepala daerah tidak bisa ditunjuk langsung oleh Presiden, karena mekanisme tersebut bertentangan dengan prinsip demokrasi.

Ia menyinggung wacana gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, namun menegaskan bahwa penunjukan langsung tetap tidak dapat dibenarkan.

“Penunjukan oleh presiden tidak bisa dilakukan karena sifatnya tidak demokratis,” tegasnya.

Opsi Formula Hibrida

Sebagai alternatif, Rifqi mengemukakan formula hibrida, yakni Presiden mengajukan satu hingga tiga nama calon gubernur kepada DPRD provinsi, untuk kemudian dilakukan uji kelayakan dan kepatutan, sebelum dipilih satu nama.

Menurutnya, formula ini sejalan dengan sistem presidensial yang dianut Indonesia, di mana Presiden merupakan pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUD 1945.

Revisi UU Pemilu dan Pilkada

Terkait kemungkinan pengaturan mekanisme tersebut dalam revisi undang-undang, Rifqi menjelaskan bahwa Prolegnas 2026 memang mengamanatkan Komisi II DPR RI untuk menyusun naskah akademik dan RUU revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Namun, ia menekankan bahwa UU Pemilu hanya mengatur pemilu presiden dan legislatif, sementara pemilihan kepala daerah diatur tersendiri dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Secara kelembagaan, Komisi II DPR RI siap membahas berbagai usulan mekanisme pemilihan kepala daerah yang berkembang saat ini,” ujar doktor Ilmu Hukum dari UII Yogyakarta itu.

Menuju Kodifikasi Hukum Kepemiluan

Rifqi juga membuka peluang penataan menyeluruh sistem kepemiluan nasional, termasuk opsi kodifikasi hukum pemilu dan pemilihan.

“Ke depan, bisa saja revisi UU Pemilu digabung dengan revisi undang-undang lain, termasuk Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, untuk menata sistem pemilu dan pemilihan di Indonesia secara lebih komprehensif,” pungkasnya.

 

 

 

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses