Ketua KPK Buka Peluang Panggil Jokowi di Kasus Korupsi Kuota Haji, Tergantung Kebutuhan Penyidikan
JAKARTA, inibalikpapan.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto merespons peluang pemanggilan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji. Menurutnya, pemanggilan saksi sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidikan dan relevansi keterangan terhadap perkara yang sedang ditangani.
Setyo menegaskan, penyidik KPK tidak serta-merta memanggil seseorang tanpa kajian mendalam. Setiap pemeriksaan harus didasarkan pada kepentingan pembuktian dan kelengkapan materi perkara.
“Pemeriksaan itu dibutuhkan manakala kemudian memang diperlukan, kemudian ada relevansi dengan perkaranya. Penyidik memang membutuhkan keterangan itu untuk melengkapi. Tapi itu tidak serta-merta, artinya semua pasti ada kajiannya,” ujar Setyo usai rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026), dikutip dari Suara, jaringan inibalikpapan.com.
Ia menjelaskan, jika keterangan saksi yang telah diperiksa dinilai sudah mencukupi, penyidik akan berpegang pada prinsip peradilan yang efisien.
“Artinya kajiannya itu, dari satu saksi ini sebenarnya sudah cukup. Karena apa? Proses penegakan hukum itu kan murah, cepat, sederhana, prinsipnya kan begitu. Meskipun seringkali ada juga yang prosesnya agak lambat, tapi lambat itu bukan karena disengaja, itu karena ada beberapa pertimbangan,” jelasnya.
Saat kembali ditanya apakah pemanggilan Jokowi masih menjadi opsi dalam penyidikan, Setyo menyerahkan sepenuhnya kepada tim penyidik. “Ya itu penyidiklah,” ujarnya singkat.
Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji, KPK sebelumnya telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menjelaskan bahwa pada 2023 Presiden Joko Widodo mengajukan permintaan tambahan kuota haji kepada Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud.
Permintaan tersebut disampaikan dalam pertemuan Jokowi dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman. Hasilnya, Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah untuk tahun 2024.
Namun, Asep menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji telah diatur secara jelas, yakni 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.
“Jadi kalau ada kuota haji, berapa pun itu, pembagiannya demikian. Kuota regulernya 92 persen, kuota khususnya 8 persen,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2025).
Pengaturan tersebut dibuat karena mayoritas jemaah menggunakan kuota reguler, sementara kuota khusus memiliki biaya yang jauh lebih tinggi sehingga porsinya dibatasi. KPK kini masih mendalami dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota tambahan tersebut.***
BACA JUGA
