JAKARTA, Inibalikpapan.com – Hasil sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy’ari terbukti telah melakukan pelanggaran etik.

Selain Ketua KPU, enam Komisioner lainnya yakni Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochammad Afifuddin, dan Idham Holid juga dianggap melanggar kode etik.

Namun Ketua KPU Hasyim Asy’ari enggan berkomentar banyak usai dinyatakan melanggar etik. DKPP dalam putusannya menyatakan Hasyim dan enam komisioner KPU lainnya melanggar etik dalam proses penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres)

“Saya sebagai teradu, maka saya mengikuti proses-proses persidangan di DKPP. Ketika ada sidang diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban, keterangan, alat bukti, argumentasi, sudah kami sampaikan,” kata Hasyim dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.

“Setelah itu kan kewenangan penuh dari majelis di DKPP untuk memutuskan apapun itu, sehingga dalam posisi itu saya tidak akan mengomentari putusan DKPP,” tambah dia.

DKPP menilai seharusnya KPU melakukan konsultasi dengan DPR dan Pemerintah terkait putusan mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat batas usia capres – cawapres.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version