Ketua KPU RI: Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah Justru Ringankan Beban Penyelenggara

Pilkada Serentak
Pilkada Serentak / inibalikpapan

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, M Afifudin, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan Pemilu nasional dan Pemilu daerah tidak akan mempersulit penyelenggaraan.

Sebaliknya, kebijakan ini justru dianggap meringankan beban kerja KPU serta memperbaiki tata kelola pemilu secara keseluruhan.

“Tidak ada yang menyulitkan. Kok kesimpulannya malah menyulitkan? Seingat saya, pemisahan ini malah meringankan karena tidak dilakukan di tahun yang sama,” ujar Afifudin, dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

Jeda Pemilu yang Lebih Panjang Dinilai Lebih Rasional

Afifudin menjelaskan bahwa pemisahan waktu antara Pemilu nasional (Presiden dan DPR) dan Pemilu daerah (gubernur, bupati, wali kota dan DPRD) akan menciptakan jeda dua setengah tahun di antara keduanya. Menurutnya, ini akan mendistribusikan beban kerja secara lebih seimbang dan terukur.

“Ketika durasi jeda lebih panjang, beban tidak menumpuk di satu waktu. Beban penyelenggara terdistribusi secara lebih adil,” ujarnya.

Ia menolak anggapan bahwa keputusan ini menyulitkan teknis penyelenggaraan, dengan menyatakan bahwa tantangan sebenarnya justru terletak pada penyusunan aturan turunan dan sistem perekrutan penyelenggara yang sesuai dengan format baru.

KPU Siap Susun Regulasi Turunan Bersama Stakeholder

Afifudin juga menyatakan bahwa KPU akan membuka ruang partisipatif untuk merumuskan aturan turunan dari putusan MK ini. Menurutnya, keterlibatan banyak pihak penting untuk menjamin implementasi yang tepat sasaran dan tidak menimbulkan kebingungan baru.

“Kami akan mendengarkan berbagai pihak terkait bagaimana menurunkan putusan MK ini ke dalam Undang-Undang. Tantangan kami ke depan juga termasuk soal desain keserentakan dan mekanisme rekrutmen penyelenggara pemilu,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya memerintahkan pemisahan waktu pelaksanaan antara Pemilu nasional dan Pemilu daerah.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk koreksi terhadap beban teknis dan kompleksitas pemilu serentak yang selama ini dikeluhkan banyak kalangan, termasuk penyelenggara dan pemilih.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses