BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kelompok masyarakat sipil melaporkan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ke Bawaslu dalam duagaan pelanggaran pemilu pada Selasa (19/07/2022).

“Kami dari LIMA Indonesia, KIPP Indonesia, dan Kata Rakyat melaporkan dugaan adanya praktik kampanye dengan fasilitas negara dan praktik politik uang dalam kampanye yang dilakukan oleh Bapak Zulkifli Hasan,” kata Direktur Eksekutif Kata Rakyat Alwan Ola Riantobi.

Menteri Perdagangan (Mendag) disebutnya, diduga melakukan pelanggaran kampanye ketika mendatangi pasar murah PAN di Lampung pada Sabtu 9 Juli 2022 pekan kemarin.

“Berdasarkan rekaman video yang beredar, aktivitas bagi-bagi minyak goreng tersebut disertai dengan ajakan memilih Saudari Futri Zulya Savitri yang sekaligus disertai janji untuk mendapatkan kembali pembagian minyak goreng dalam 2 bulan ke depan. Secara definisi, dua kalimat itu mengandung dua hal sekaligus,” ujarnya

Sementara Wakil Ketua Umum PAN Yandri Susanto  menilai laporan tersebut tidak tepat dan salah alamat. Yandri bahkan menilai, laporan tersebut tidak memiliki dasar.

“Mungkin cari sensasi saja, mungkin ya, Saya kira apa yang dilakukan Bang Zul itu nggak ada masalah, nggak ada yang dilanggar. Itu acara partai, bukan masa kampanye,” ujarnya.

Kata dia, sanksi atau pelanggaran baru bisa diterapkan apabila memang sudah memasuki masa kampanye. “Jadi sanksi itu atau pelanggaran itu ada kalau di masa kampanye,” ujarnya

“Sedangkan, ini masa kampanye nanti tadi saya baru dengan Bu Betty anggota KPU bahwa masa kampanye itu hanya 75 hari mulai November 2023.”

Suara.com

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version