KI Kaltim Lakukan Visitasi Monev Keterbukaan Informasi di Puskesmas Margo Mulyo Balikpapan

Komisi Informasi Provinsi Kaltim saat melakukan visitasi ke Puskesmas Margo Mulyo Balikpapan Barat. (Foto:Ist)

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan visitasi monitoring dan evaluasi (monev) kepatuhan badan publik terhadap Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKP) Tahun 2025. Salah satu lokasi yang menjadi sasaran adalah Puskesmas Margo Mulyo, Kota Balikpapan, Selasa (2/9/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan monev yang dilakukan KI Kaltim terhadap seluruh badan publik di tingkat kabupaten dan kota se-Kaltim. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Komisioner KI Provinsi Kaltim, Erni Wahyuni, serta jajaran Dinas Kesehatan Kota Balikpapan yang dipimpin langsung Kepala Dinas Alwiati. Hadir pula Kasubag Umum, Kasubag Keuangan, Kepala Puskesmas Margo Mulyo dr Dekrita Ria Hanani, serta seluruh staf puskesmas.

Visitasi dilakukan sebagai tindak lanjut dari penilaian online melalui Self Assessment Questionnaire (SAQ) pada aplikasi e-monev milik Komisi Informasi Pusat. Proses ini bertujuan memverifikasi dan memastikan bahwa dokumen serta data yang diunggah oleh badan publik sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.

“Visitasi keterbukaan informasi publik adalah bagian penting dari proses untuk menciptakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel di Indonesia,” ungkap Kepala DKK Balikpapan Alwiati.

Puskesmas Margo Mulyo sendiri merupakan salah satu badan publik kategori Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang berhasil masuk dalam kategori informatif berdasarkan hasil penilaian SAQ. Predikat ini menjadi bukti bahwa puskesmas tersebut telah memenuhi standar keterbukaan informasi, sekaligus menjadikan visitasi ini sebagai bentuk apresiasi dan pengawasan dari KI Kaltim.

Dalam kesempatan tersebut, tim monitoring KI Kaltim melakukan evaluasi mendetail terhadap kesesuaian jawaban SAQ dengan bukti fisik yang ada di lapangan. Penilaian dilakukan berdasarkan enam indikator utama, yakni kualitas informasi publik, sarana dan prasarana layanan, ketersediaan jenis informasi, pelayanan informasi, komitmen Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta digitalisasi dan inovasi layanan informasi publik.

Melalui verifikasi langsung ini, KI Kaltim dapat menilai secara lebih objektif sejauh mana Puskesmas Margo Mulyo telah melaksanakan kewajiban dalam menerapkan keterbukaan informasi publik.

“Semoga ke depannya Puskesmas Margo Mulyo bisa lebih semangat dalam memberikan informasi dan memudahkan akses informasi kepada masyarakat,” ujar Erni Wahyuni.

Kegiatan visitasi ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kepatuhan badan publik terhadap regulasi keterbukaan informasi, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan, khususnya di tingkat puskesmas.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses