KIKA Kecam Teror Terhadap Ketua BEM UGM: “Intimidasi Keluarga Adalah Tindakan Kekanak-kanakan!”

Logo Komite Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA)
Logo Komite Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA)

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) mengeluarkan pernyataan sikap keras menanggapi gelombang teror yang menimpa Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto. Teror fisik maupun digital ini muncul setelah BEM UGM melontarkan kritik tajam terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikaitkan dengan pemerintahan Prabowo Subianto.

KIKA menilai intimidasi yang merembet hingga ke anggota keluarga mahasiswa merupakan eskalasi berbahaya dan bentuk nyata pembungkaman nalar kritis di lingkungan kampus.

Kritik Kebijakan Adalah Tugas Ilmiah

Dalam keterangan resminya, KIKA menegaskan bahwa analisis kebijakan nasional yang dilakukan BEM UGM—termasuk komunikasi kepada lembaga internasional seperti UNICEF—adalah bagian sah dari partisipasi warga negara dalam demokrasi.

“Secara akademis, tindakan kawan-kawan BEM UGM adalah bentuk berfungsinya sistem pendidikan sebagai agen perubahan sosial. Mencampuradukkan urusan personal dengan melakukan teror ke keluarga adalah tindakan kekanak-kanakan dan tidak profesional,” tulis pernyataan KIKA.

Pelanggaran Serius Terhadap Kebebasan Akademik

KIKA menyoroti bahwa tindakan intimidasi ini melanggar sejumlah instrumen hukum nasional dan internasional:

  • UU No. 12 Tahun 2012: Pasal 9 menjamin kebebasan sivitas akademika untuk mengembangkan ilmu pengetahuan secara bertanggung jawab.
  • Prinsip Surabaya (2017): Yang telah diadopsi Komnas HAM, menegaskan bahwa insan akademis harus bebas dari pembatasan dan pendisiplinan dalam mengembangkan budaya akademik.
  • Hukum Internasional: Melanggar Kovenan Hak Sipil dan Politik (ICCPR) serta Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) yang telah diratifikasi Indonesia.

5 Tuntutan Tegas KIKA

Menyikapi alarm bahaya bagi negara hukum ini, KIKA menyatakan lima poin sikap:

  1. Mengecam Keras: Segala bentuk teror, intimidasi, doxing, hingga penguntitan terhadap mahasiswa dan keluarganya.
  2. Desak Penegak Hukum: Meminta Polri segera melakukan penyelidikan menyeluruh, transparan, dan akuntabel untuk menangkap pelaku teror.
  3. Perlindungan Kampus: Mendorong pimpinan perguruan tinggi (termasuk UGM) untuk menjamin keamanan mahasiswa dan dosen yang bersuara kritis.
  4. Kewajiban Otoritas Publik: Mengingatkan pemerintah untuk melindungi, bukan membiarkan, serangan terhadap kebebasan akademik.
  5. Kawal Publik: Mengajak masyarakat sipil dan media untuk terus mengawal kasus ini agar tidak menciptakan efek gentar (chilling effect) bagi intelektual publik lainnya.

“Kebebasan akademik adalah pilar demokrasi. Negara wajib hadir untuk melindungi, bukan membiarkan rasa takut menguasai ruang akademik,” tegas KIKA. ***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses