BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Salah satu fasilitas utama pada proses operasi produksi industri migas adalah instalasi pipa. Sebagai bentuk penerapan aspek keselamatan pipa, instalasi perpipaan wajib didukung oleh Right of Way (RoW) yang berfungsi sebagai buffer zone pipa. 

Untuk mempertahankan fungsi tersebut, Pertamina melalui PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Unit Balikpapan berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri  (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) untuk menjaga aset ROW pipa jalur Tanjung Jumlai – Terminal Lawe-Lawe yang terletak di Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU.

Kolaborasi ini tergambar pada kegiatan sharing session Penyelesaian Permasalahan Tanah Bufferzone Jalur Pipa Tanjung Jumlai – Lawe-Lawe yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri PPU kepada jajaran Pertamina Group bertempat di Gedung Banua Patra, Rabu (09/08). Tidak tanggung-tanggung, kegiatan ini menghadirkan Kepala Kejari PPU Agus Chandra sebagai narasumber.

Agus Chandra dalam paparannya menyampaikan materi mengenai Peran Kejaksanaan dalam Menyelamatkan dan/atau Memulihkan Aset Negara/BUMN. Dalam diskusi tersebut, menjadikan RoW Jalur Pipa Tanjung Jumlai sampai dengan Lawe-Lawe sebagai studi kasus.

“Saya mengajak semua pihak di Sub Holding Pertamina mulai melalukan invetarisasi dan identifikasi potensi-potensi terhadap aset-aset yang dikelola,” kata Agus Chandra.

Agus Chandra menjelaskan ada beberapa modus operandi kasus pertanahan yaitu pemalsuan dokumen, memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik, pendudukan ilegal atau tanpa hak (wild occupatie), penggelapan dan penipuan, pemalsuan kuasa pengurusan hak atas tanah, menghilangkan warkah tanah dan penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang tidak sah.

Sharing Session ini juga terkait dengan upaya hukum yang dilaksanakan oleh PT KPI Unit Balikpapan atas terbitnya 55 sertifikat tanah diatas tanah yang merupakan RoW Pipa Tanjung Jumlai – Terminal Lawe-Lawe. Upaya hukum yang dilakukan oleh PT KPI Unit Balikpapan membuahkan hasil dengan adanya pembatalan sertifikat yang terbit diatas RoW tanah tersebut. Dalam upaya hukum tersebut, PT KPI Unit Balikpapan meminta bantuan kepada Kejari PPU sebagai Jaksa Pengacara Negara.

“Jalur pipa Tanjung Jumlai – Terminal Lawe-Lawe memiliki fungsi yang sangat penting bagi operasional perusahaan,” kata General Manager PT KPI Unit Balikpapan Arafat Bayu Nugroho. 

PT KPI Unit Balikpapan, kata Bayu memang memerlukan pendampingan dari Kejari PPU karena memiliki tujuan yang sama yaitu melindungi asset negara.

“Kami menyampaikan apresiasi atas pendampingan dan supervisi dari Kejari PPU dalam upaya hukum pembatalan sertifikat yang dilakukan Pertamina,” kata Bayu.

Sementara itu, Area Manager Communication, Relations & CSR PT KPI Unit Balikpapan Ely Chandra Peranginangin menyampaikan bahwa pengelolaan jalur pipa dan RoW-nya Pertamina Group di Kabupaten PPU memerlukan dukungan dari semua pihak.

“Dukungan dari para pemangku kepentingan, pada dasarnya bukan hanya menjaga agar proses penyaluran migas dapat berjalan dengan aman, tapi dalam lingkungan yang lebih luas adalah juga melindungi semua pihak termasuk masyarakat dari potensi bahaya yang mungkin terjadi,” kata Chandra.

Chandra juga mengharapkan agar masyarakat tidak mendirikan bangunan atau melakukan kegiatan cocok tanam di sekitar RoW, apalagi yang berada persis diatas pipa. 

“ROW jalur pipa sebagai buffer zone memang didesign untuk memitigasi risiko-risiko yang mungkin muncul. Walaupun kami terus melakukan patroli, namun kesadaran masyarakat untuk tidak membangun di atas pipa dan RoW-nya sangat kami harapkan. Hal tersebut penting bukan hanya untuk pipa, namun juga keselamatan masyarakat,” tutup Chandra

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version