KJRI Johor Bahru Fasilitasi Pemulangan 4.156 PMI dari Malaysia, Ingatkan Pentingnya Jalur Legal

50 pekerja migran Indonesia (PMI) deportasi dari Malaysia difasilitasi pemulangannya oleh KJRI Johor Bahru dari Pelabuhan Stulang Laut, Malaysia, menuju Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Kepulauan Riau, Kamis (4/9/2025). (Foto: Dok.KJRI Johor Bahru)

JOHOR BAHRU, Inibalikpapan.com – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru terus aktif memfasilitasi pemulangan pekerja migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia. Sepanjang Januari–Agustus 2025, tercatat 4.156 PMI telah difasilitasi kepulangannya ke tanah air.

Pemulangan perdana pada September 2025 dilakukan Kamis (4/9/2025), dengan mendampingi 50 PMI melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Kepulauan Riau. Dari jumlah tersebut, rombongan terdiri atas 18 laki-laki, 29 perempuan, dan 2 anak-anak.

Deportasi karena Pelanggaran Imigrasi

Koordinator Satgas Pelayanan dan Perlindungan KJRI Johor Bahru, Jati H Winarto, menjelaskan bahwa para PMI tersebut dideportasi karena beragam pelanggaran, seperti paspor kosong, izin tinggal habis, hingga tidak memiliki dokumen resmi.

Dari total 4.156 PMI deportasi, sebanyak 1.149 orang dipulangkan melalui Program “M”, hasil kerja sama antara Pemerintah Malaysia dan KJRI Johor Bahru khusus menangani pemulangan PMI deportasi.

Sebagian besar PMI berasal dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Pekan Nenas, Johor, sementara satu orang lainnya merupakan PMI gagal bekerja dari tempat singgah sementara KJRI.

Tekanan Tinggi, Pentingnya Jalur Resmi

KJRI Johor Bahru menegaskan, pemulangan ini menjadi momentum untuk terus mengingatkan WNI agar bekerja di luar negeri secara aman, legal, dan bermartabat. Upaya preventif dilakukan melalui pendampingan, sosialisasi, hingga talk show edukasi imigrasi.

“Penting bagi WNI untuk mengurus dokumen secara benar, memahami hak dan kewajiban, serta menghindari jalur tidak resmi. Ini juga bagian dari menjaga nama baik Indonesia,” tegas Jati.

Hal senada disampaikan Pelaksana Fungsi Pensosbud KJRI JB, Erry Kenanga. Menurutnya, PMI yang berangkat lewat jalur resmi—melalui BP3MI atau dinas tenaga kerja—akan lebih terlindungi hak-haknya.

“Pekerja yang masuk secara prosedural mendapat pelatihan terlebih dahulu, sehingga siap dengan keterampilan yang dimiliki saat bekerja di luar negeri,” ujarnya.

Catatan Semester I 2025

Sebelumnya, KJRI Johor Bahru mencatat selama Semester I 2025 telah memfasilitasi 3.585 pemulangan PMI dari Malaysia setelah menjalani proses hukum terkait pelanggaran keimigrasian. Angka ini menegaskan tingginya kasus deportasi sekaligus tantangan bagi pemerintah dalam memperkuat literasi migrasi aman di kalangan calon pekerja.

Dengan tren deportasi yang masih tinggi, KJRI Johor Bahru kembali menegaskan komitmennya: setiap WNI harus berangkat dengan jalur resmi, agar hak-haknya terlindungi dan terhindar dari risiko deportasi./ Info Publik

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses