KKP Segel Tiga Pulau di Kepri: Aktivitas Tak Berizin Dihentikan, Ada Dugaan Kerusakan Ekosistem Laut
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan pulau-pulau kecil dan ruang laut yang tidak sesuai ketentuan di tiga pulau di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Penyegelan dilakukan pada 19 Juli 2025 terhadap Pulau Citlim (Kabupaten Karimun), serta Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil (Kota Batam).
Langkah tegas ini merupakan respons KKP terhadap pengaduan masyarakat dan temuan awal pengawasan yang mengindikasikan pelanggaran tata kelola wilayah pesisir serta potensi kerusakan sumber daya kelautan dan perikanan.
“Ini bentuk kehadiran negara melalui KKP dalam merespons laporan masyarakat. Kami menemukan adanya dugaan pencemaran dan pelanggaran serius atas aturan pemanfaatan ruang laut,” ujar Dirjen PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), Senin (21/7/2025) di Jakarta.
Tiga Kasus, Satu Pola Pelanggaran: Tak Ada Izin dan Rekomendasi
- Pulau Citlim:
Disegel karena kegiatan pertambangan pasir darat (kategori galian C) oleh PT JPS yang tidak memiliki rekomendasi pemanfaatan pulau kecil dari KKP. - Pulau Kapal Besar & Kapal Kecil (Batam):
Usaha milik PT DCK disegel karena tidak mengantongi rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil, izin reklamasi, serta Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Ketiganya masuk dalam kategori pulau kecil, yang sesuai Permen KP No. 10/2024, pemanfaatannya wajib melalui proses rekomendasi dan izin dari KKP. Terlebih, kegiatan reklamasi yang dilakukan tanpa PKKPRL melanggar Permen KP No. 28/2021 dan PP No. 28/2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Penegakan Hukum oleh Polsus PWP3K
Tindakan penghentian dilakukan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Ditjen PSDKP, dengan dasar Permen KP No. 30 Tahun 2021. Regulasi ini memberikan kewenangan penghentian sementara terhadap kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan laut dan pesisir.
“Kami akan mendalami temuan ini secara komprehensif. Bila terbukti bersalah, pelaku akan dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku,” tegas Ipunk.
Untuk kasus di Pulau Citlim, KKP akan melibatkan:
- Kementerian Investasi/BKPM
- Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri
- Dinas ESDM
- Dinas Lingkungan Hidup
- DPMPTSP Provinsi Kepri
Langkah ini menunjukkan pendekatan multi-stakeholder agar pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang laut berjalan optimal dan tidak tumpang tindih.
Menteri KKP Tegaskan Pentingnya KKPRL
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sebelumnya telah mengingatkan seluruh pelaku usaha dan masyarakat yang melakukan kegiatan di wilayah laut agar mengantongi KKPRL terlebih dahulu.
“KKPRL adalah izin dasar yang memastikan kegiatan tidak mengganggu ekosistem laut dan tidak tumpang tindih dengan kegiatan lain,” ujar Menteri Trenggono. / Kementerian KKP
BACA JUGA
