BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – PT Transkon Jaya Tbk sebagai perusahaan terbuka selalu berusaha untuk menerapkan prinsip – prinsip tata kelola perusahaan yang baik secara konsisten dan berkelanjutan.

Pada pertengahan April 2022 PT Transkon Jaya Tbk melakukan pembayaran gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh kepada seluruh karyawan.

Dimana hal tersebut sudah diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR)  Keagamaan bagi pekerja atau buruh.

“Pemberian THR yang diberikan oleh PT Transkon Jaya Tbk merupakan salah satu kebijakan konsisten yang perusahaan terus lakukan menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri,” demikian pernyataan perusahaan dalam siaran persnya

“Kebijakan tersebut ditujukan selain sebagai kewajiban perusahaan dalam memenuhi hak karyawan, juga untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi tenaga kerja,”

Pembayaran THR dilakukan PT Transkon Jaya Tbk secara penuh dan tepat waktu pada tanggal 14 April 2022 kepada seluruh karyawan sesuai ketentuan Pemerintah selambat – lambatnya 7 hari sebelum lebaran.

“PT Transkon Jaya Tbk menyadari bahwa karyawan merupakan ujung tombak perusahaan dalam kelangsungan bisnis perusahaan yang harus diperhatikan kesejahteraannya,”

“Perusahaan akan selalu menjaga optimalisasi kinerja dan performanya agar kedepannya pemberian THR kepada karyawan dapat terus dilakukan secara tepat waktu guna menunjang kesejahteraan karyawan.”

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version