BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan mengkarifikasi pemberitaan yang menyebutkan, Rumah Tahfidz Qur’an (RTQ) di Keluharan Gunung Samarinda yang merupakan tempat RM tersangka kasus pencabulan mengajarkan pendidikkan agama.

Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah ,Kantor Kemenag Kota Balikpapan Suharto Baijuri mengatakan, bahwa tempat tresangka pencabulan mengajar itu bukan RTQ tapi yayasan yang hanya menmgantongi akte notaris tanpa mengantongi izin dari opersional dari Kemenag,

 “Sebenarya itu bukan RTQ, itu ada;ah Yayasan di Balikpapan Utara. Yayasan yang mengajarkan tentang pendidikkan keagamaan. Timbul di media-media RTQ, RTQ nya dimana saya datangi kesana tidak ada tulisan RTQ yang ada yayasan. Jadi kalau yayasan buka  RTQ,” ujarnya, Senin (14/02/2022)

“Itu ada izin notarisnya, tapi dari Kemenag tidak ada. Dia tidak ada mengantongiizin untuk  RTQ atau pendidikkan keagamaan yang ada di wilayah Balikpapan Utara,”

Dia juga mengimbau RT, Lurah maupun kecamatan untuk sama-sama mengawasi aktifitas keagamaan di lingkungannya masing-masing khususnya menyangkut pendidikkan karena harus mengantongi izin oeprasional.

“Menurut kami hal-hal begini tidak perlu terjadi. Makanya perlu pengawasan bersama pihak RT, lurah setempat, Camat, cari tahu di RT itu ada apa kumpul-kumpul keagamaan, ada gak izinnya,” ujarnya

Dia menjelaskan, setiap bulan selalu melakukan kunjungan ke sejumlah lembaga pendidikkan keagamaan seperti pondok pesantren, RTQ dan lainnya sebagai bentuk pengawasan. Jika ada persoalan kemudian diselesaikan bersama.

“Kami selalu melakukan kunjungan itu per bulan, kami selalu berpindah-pindah kunjungan. Kan semua kepala-kepala keagamaan kita panggil, terutama pondok-pondok kita undang, ada masalah kita pecahkan bersama, “ ujarnya

Dia juga mengimbau orangtua jika ingin memasukkan anaknya ke lembaga pendidikkan keagamaan untuk mencari tahu dulu ke Kemenag. Apakah lembaga pendidikkan tersebut telah berizin atau tidak.

“Mudah-mudahan kedepan tidak ada lagi. Kami imbau kepada masyarakat memasukkan anak ke pesantrena atau RTQ paling tidak masyarakat memahami pondok itu,” ujarnya

“Apakah pondok yang akan dimasuki oleh anaknya, apakah sudah mengantongi izin, apakah sudah masuk dalam statistik Kemenag, Sehingga terkontrol,”

“Masyarakat juga bisa bertanya ke Kemenag, pondok pesantren, RTQ atau lainnya yang  mana yang berizin sehingga dapat nyaman, bahwa akan aman di dalamnya.”

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version