BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) melaporkan secara final hasil investigasi kerusakan pipa dan polusi minyak mentah akibat pengoperasian kapal Ever Judger pada 30 Maret 2018 lalu.

Laporan final terdiri dari informasi faktual, analisis, kesimpulan dan rekomendasi keselamatan yang disampaikan langsung Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono, bersama Wali kota Rizal Effendi, KSOP,  di aula pemkot, Kamis (14/3/2019).

“Pada kecelakaan ini kami menyimpulkan terjadinya tumpahan minyak di teluk Balikpapan karena penerapan Bridge Resource Management (BRM) di atas kapal Ever Judger disertai penanganan keadaan darurat yang tidak tepat,” katanya, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, Kepala KSOP Jhoni, Kepala BPBD Kaltim Frederik Bid.

Menurutnya kondisi ini memberikan andil pada benturan jangkar kapal dengan pipa panyalur minyak mentah berdiameter 20 inci di dasar  teluk.

“Kejadian ini juga didukung factor kontribusi antara lain komunikasi diantara awak kapal dan pandu tidak dalam satu bahasa yang sama, ada tidak prosedur spesifik tentang pelayanan pemanduan terkait pertukaran informasi sebagaimana diatur IMO A 960,” tuturnnya.

Dia menilai ada kegagalan dari suatu kerjasama didalam awak kapal Ever Judger. Pihaknya telah mengecek peta elektronik ternyata memang sudah seseuai data terakahir soal kebaeradan pipa dan data buih dilarang buang jangkar.

“Masalah nakoda tidak mengerti situasi itu juga yang tadi disebutkan dalam BRM tadi. Jadi kalau ada awak kapal yang mengerti situasi harusnya menyampaikan kepada nakoda.jadi saling mengkoreski. Jadi ketidakmengertian nakoda jadi salah satu masalah bridge resourse managemen,” jelasnya.

KNKT menurutnya telah mengulas secara komprehensif mengenai akar masalah yang menyebabkan terjadinya kecelakaan. Tim investigasi telah menganalisis secara mendalam berdasarkan sudut pandang regulasi dan implementasi ketika kejadian berlangsung.

Sehingga KNKT mengeluarkan beberapa rekomendasi untuk mencegah kecelakaan serupa kembali terjadi. “Rekomendasinya bersifat lintas instansi, dan beberapa instansi telah secara cepat melakukan tindakan keselamatan,” ujarnya.

Dia menambahkan  hasil investigasi KNKT ini tidak bisa digunakan untuk tuntutan hokum dan ganti rugi.

“Selama kami tidak menemukan adanya unsure kesengajaan atau pidana kami tetap menyatakan ini sebagai suatau accident sesuai atauran IMO pelayaran,” tukasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version