Koalisi Akademisi Tolak Revisi UU TNI, Ancaman bagi Demokrasi dan HAM

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan / KontraS
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan / KontraS

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Koalisi akademisi dan pegiat hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, serta Serikat Pekerja Kampus (SPK) secara tegas menolak Revisi Undang-Undang (RUU) TNI.

3 Poin Penolakan Revisi UU TNI

Dalam pernyataan resminya, koalisi akademisi menyampaikan tiga poin utama yang menjadi dasar penolakan terhadap revisi ini:

Pembahasan yang Tidak Transparan

Revisi UU TNI dilakukan secara diam-diam oleh Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR-RI bersama Pemerintah. Proses ini bertentangan dengan prinsip keterbukaan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Ancaman Kembalinya Dwifungsi ABRI

Revisi ini membuka peluang bagi TNI aktif untuk mengisi jabatan sipil, melanggengkan impunitas, serta mengancam supremasi sipil.

Hal ini bertentangan dengan agenda reformasi TNI yang seharusnya mengarah pada profesionalisme militer sebagai alat pertahanan negara.

Desakan kepada DPR dan Pemerintah

Masyarakat sipil diminta bersatu untuk menolak revisi UU TNI.

DPR dan Pemerintah harus menjalankan konstitusi serta menegakkan prinsip HAM sesuai standar hukum nasional dan internasional.

Dampak Buruk Revisi UU TNI

Koalisi akademisi menilai bahwa revisi ini dapat membawa konsekuensi serius bagi demokrasi, HAM, dan supremasi hukum di Indonesia. Berikut adalah beberapa dampak negatif yang disorot:

BACA JUGA :

TNI Kembali ke Ranah Sosial-Politik

Revisi ini membuka celah bagi militer untuk kembali terlibat dalam politik dan ekonomi. Padahal, sejarah membuktikan bahwa dwifungsi TNI di era Orde Baru merusak tatanan demokrasi dan melemahkan supremasi sipil.

Impunitas Meningkat, Hukum Melemah

RUU ini berpotensi memperkuat kekebalan hukum anggota TNI, yang dapat menghambat independensi peradilan serta meningkatkan pelanggaran HAM di masa depan.

Bertentangan dengan Standar HAM Internasional

Revisi ini tidak sejalan dengan, rekomendasi Komite Hak Sipil dan Politik (CCPR) dan Universal Periodic Review (UPR).

Instrumen HAM global seperti Statuta Roma ICC dan Konvensi Anti-Penyiksaan (CAT). Kewajiban hukum HAM internasional yang telah diratifikasi Indonesia.

Ancaman terhadap Kebebasan Sipil dan Akademik

Jika impunitas dibiarkan, kebebasan berpendapat dan akademik akan semakin terancam. Beberapa dampak nyata dari kondisi ini adalah:

Sweeping buku-buku kiri dan pembatasan literasi kritis. Pembubaran diskusi akademik tentang isu-isu sensitif seperti Papua dan keamanan nasional. Peningkatan represi terhadap masyarakat sipil yang bersuara kritis.

Pelemahan Profesionalisme Militer

Revisi UU TNI juga berpotensi melemahkan profesionalisme TNI dengan beberapa kebijakan bermasalah, seperti:

Perpanjangan masa pensiun, yang menyebabkan penumpukan perwira non-job. Perluasan jabatan sipil untuk TNI aktif, yang menggerus supremasi sipil.

Peningkatan keterlibatan TNI dalam politik keamanan, yang berisiko mengancam demokrasi. Pelemahan kontrol rakyat melalui DPR terhadap operasi militer di luar perang.

Rapat Tertutup: Tidak Sesuai Prinsip Transparansi

Salah satu sorotan utama adalah keputusan DPR dan pemerintah menggelar pembahasan revisi UU TNI secara tertutup di hotel.

Hal ini dinilai bermasalah karena, bertentangan dengan prinsip efisiensi anggaran negara. Memicu kecurigaan publik terhadap substansi revisi yang cenderung melanggengkan dwifungsi militer.

Revisi UU TNI dinilai sebagai langkah mundur bagi demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia. Koalisi akademisi menegaskan bahwa reformasi TNI harus tetap mengarah pada profesionalisme, bukan kembalinya militer ke ranah sipil dan politik.

Masyarakat sipil didorong untuk terus bersuara dan mendesak DPR serta Pemerintah untuk menghentikan revisi ini demi tegaknya nilai-nilai konstitusional, HAM, dan demokrasi di Indonesia./rilis

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses