Koalisi Masyarakat Sipil Desak Presiden Cabut Telegram Panglima TNI TR/283/2026

Apel Komandan Satuan (Dansat) Kodam VI Mulawarman (foto : inibalikpapan)
Apel Komandan Satuan (Dansat) Kodam VI Mulawarman (foto : inibalikpapan)

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan melayangkan protes keras terhadap penerbitan Telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026. Telegram tersebut berisi instruksi “Siaga 1” bagi seluruh prajurit TNI sebagai respons atas dampak serangan Amerika Serikat ke Iran terhadap situasi dalam negeri.

Koalisi menilai langkah Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, yang memerintahkan penjagaan ketat objek vital transportasi (stasiun, pelabuhan, dan bandara) telah melampaui kewenangan dan menabrak konstitusi.

Panglima TNI Dinilai “Langkahi” Wewenang Presiden

Koalisi menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 10 UUD 1945 dan Pasal 17 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, pemegang kekuasaan tertinggi atas angkatan perang serta kewenangan pengerahan kekuatan militer berada sepenuhnya di tangan Presiden, bukan Panglima TNI.

“TNI adalah alat pertahanan negara, tugasnya menjalankan kebijakan yang dibuat Presiden. Salah dan keliru jika Panglima TNI memberikan penilaian situasi sendiri dan mengerahkan militer tanpa perintah Presiden dan persetujuan DPR,” tulis Koalisi dalam siaran persnya, Minggu (8/3/2026).

Militer Sebagai ‘Last Resort’, Bukan Alat Nakut-nakuti

Urgensi penetapan status Siaga 1 juga dipertanyakan. Koalisi memandang situasi keamanan nasional saat ini masih terkendali oleh pemerintahan sipil dan aparat penegak hukum. Pelibatan militer dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) seharusnya menjadi pilihan terakhir (last resort).

“Belum ada eskalasi ancaman nyata pada kedaulatan negara. Institusi sipil pun belum meminta perbantuan. Pengerahan ini terkesan dipaksakan,” tambah mereka.

Dugaan “Politics of Fear” di Tengah Kritik Publik

Koalisi mendesak Presiden dan DPR segera mengevaluasi dan mencabut telegram tersebut. Mereka memperingatkan bahwa jika kebijakan ini dibiarkan, muncul indikasi penggunaan militer untuk menciptakan ketakutan di masyarakat (politics of fear), terutama di tengah banyaknya kecaman publik terhadap kebijakan pemerintah belakangan ini.

“Jika Presiden tidak mencabut telegram ini, secara politik dapat dikatakan Presiden sengaja membiarkan hal ini terjadi demi kepentingan rezim menghadapi kelompok kritis,” tegas Koalisi.

Poin Utama Desakan Koalisi:

  1. Cabut Telegram TR/283/2026: Karena dinilai tidak sejalan dengan konstitusi.
  2. Evaluasi Panglima TNI: DPR harus memanggil Panglima untuk menjelaskan dasar penilaian situasi geopolitik tersebut.
  3. Kembalikan Marwah Militer: Menjaga TNI agar tetap berada dalam koridor pertahanan negara, bukan pengamanan domestik yang bersifat administratif sipil.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses