Koalisi Masyarakat Sipil Nilai KUHAP Baru Berwatak Anti-Demokrasi, Desak Presiden Terbitkan Perppu
JAKARTA, inibalikpapan.com – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menilai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) mengandung sejumlah persoalan serius yang dinilai berpotensi menggerus prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
Dalam rilis resminya yang dapat diakses dari laman YLBHI, mereka menyatakan bahwa pemberlakuan KUHAP Baru, bersamaan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang mulai efektif pada Januari 2026, justru mempertahankan sejumlah ketentuan yang dinilai bermuatan anti-demokrasi.
Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti KUHP baru yang dinilai melonggarkan kriminalisasi terhadap warga negara dan mengancam kebebasan sipil. Sementara itu, KUHAP baru juga mereka sebut memperluas kewenangan aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, tanpa diimbangi pengawasan yudisial yang memadai.
“Kondisi ini melemahkan prinsip checks and balances serta membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan dan kesewenang-wenangan negara. Berisiko menimbulkan perlakuan tidak manusiawi terhadap warga negara,” demikian disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil dalam keterangannya.
Tidak Dibuka Luas untuk Publik
Koalisi Masyarakat Sipil juga menilai proses pembentukan KUHAP Baru sarat persoalan prosedural, terutama terkait partisipasi publik yang bermakna. Mereka menilai tiga indikator partisipasi publik sebagaimana ditegaskan Mahkamah Konstitusi, yakni hak untuk didengarkan, dipertimbangkan, dan mendapatkan penjelasan, tidak terpenuhi secara substansial.
Menurut mereka, akses terhadap dokumen RKUHAP tidak dibuka secara luas kepada publik. Perubahan substansi dalam setiap tahapan pembahasan serta umpan balik terhadap masukan masyarakat juga tidak dipublikasikan, sehingga dinilai melanggar prinsip keterbukaan informasi publik.
Selain itu, kehadiran masyarakat dalam sejumlah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPR RI disebut hanya bersifat formalitas. Masukan publik dinilai tidak dipertimbangkan secara serius dan tidak disertai penjelasan ketika tidak diakomodasi.
Koalisi juga menyoroti pembahasan RKUHAP yang hanya dilakukan oleh Komisi III DPR RI bersama pemerintah dalam waktu singkat, yakni dua hari. Proses tersebut dinilai melanggar prinsip demokrasi dan hak asasi manusia sebagai pilar negara hukum.
Dari sisi substansi, Koalisi menilai KUHAP baru berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan aparat penegak hukum. Beberapa persoalan yang disoroti antara lain pengabaian prinsip checks and balances, melemahnya peran lembaga peradilan sebagai pengawas kekuasaan, serta tidak terjaminnya hak tersangka dan terdakwa secara efektif.
Koalisi juga menilai perlindungan terhadap kelompok rentan, seperti perempuan, lanjut usia, dan penyandang disabilitas, belum diatur secara jelas dan dapat diuji. Selain itu, peran advokat dinilai dibatasi dan tidak ditempatkan sebagai penyeimbang kekuasaan aparat penegak hukum.
Selain persoalan substansi, Koalisi mencatat adanya inkonsistensi antarpasal dan perbedaan rujukan antara KUHAP Baru yang diundangkan dengan dokumen yang telah disahkan DPR RI pada 18 November 2025. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kebingungan dalam praktik penegakan hukum, terlebih dengan masa sosialisasi yang sangat singkat.
Atas dasar itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP mendesak Presiden untuk menggunakan kewenangan konstitusionalnya dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna menolak pemberlakuan KUHAP Baru.
Koalisi juga meminta Presiden dan DPR RI menyusun ulang KUHAP secara komprehensif dengan berlandaskan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, dan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, Koalisi mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk bersuara menolak KUHAP Baru dan mendorong perbaikan regulasi hukum pidana secara menyeluruh.***
BACA JUGA
