BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Masyarakat Peduli Korban Kekerasan Seksual Dalam Lembaga Negara menyatakan, pelecehan seksual yang dialami pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang diduga dilakukan rekan-rekannya adalah kejahatan kemanusiaan.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Masyarakat Peduli Korban Kekerasan Seksual Dalam Lembaga Negara. Koalisi tersebut terdiri dari 250 organisasi maupun individu.

Dantaranya LBH APIK, Koalisi Perempuan Indonesia, Institut Kapal Perempuan, Aliasi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Perkumpulan Suara Kita, hingga Warta Feminis.

“Kami menilai kejadian ini tidak hanya termasuk dalam kekerasan, tapi juga kejahatan kemanusiaan yang terjadi di lembaga negara,” ujar Luviana dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

Luviana menuturkan, KPI sebagai salah satu lembaga negara yang lahir pada masa reformasi, seharusnya bekerja dengan semangat sama, yakni menerapkan prinsip penegakan hak asasi manusia.

Kekerasan seksual terhadap pegawai KPI inisial MS, kata dia, justru menjadi bukti KPI sebagai lembaga yang berkebalikan dengan semangat reformasi.

“Peristiwa yang terjadi di KPI menunjukkan kejahatan kemanusiaan yang telah terjadi bertahun-tahun, terus berulang dan sistemik. Itu tidak menunjukkan KPI sebagai lembaga negara yang bekerja dengan prinsip HAM,” ucap Luviana.

Luviana menuturkan, KPI sebagai salah satu lembaga negara yang lahir pada masa reformasi, seharusnya bekerja dengan semangat sama, yakni menerapkan prinsip penegakan hak asasi manusia.

Karena itu, Masyarakat Peduli Korban Kekerasan Seksual Dalam Lembaga Negara, menuntut KPI untuk menjamin keamanan, dukungan psikologis, hingga kesejahteraan pada korban dan keluarga selama proses pemulihan.

Aktivis Institut Kapal Perempuan, Ulfa Kasim, juga menegaskan agar ketua dan komisioner KPI bisa menjamin kesemua itu untuk korban.

Masyarakat Peduli Korban Kekerasan Seksual Dalam Lembaga Negara juga meminta KPI membentuk tim investigasi independen.

Tim tersebut wajib melibatkan lembaga eksternal KPI seperti LPSK, YLBHI hingga pengacara pendamping korban. 

“Itu supaya seluruh proses penyelidikan dilakukan secara transparan, dengan tetap mengedepankan perlindungan kondisi fisik dan psikis korban,” kata Ulfa. 

Tak hanya itu, Ulfa juga meminta KPI menonaktifkan pelaku kekerasan seksual terhadap MS, selama proses penyelidikan.

Ulfa lantas meminta semua gambar, foto, dan video yang mendokumentasikan kekerasan fisik serta seksual terhadap MS diambil dari para pelaku serta dipastikan tak beredar ke publik.

Masyarakat Peduli Korban Kekerasan Seksual Dalam Lembaga Negara juga meminta kepada KPI agar menjamin dan membuat mekanisme pada semua komisioner dan karyawan, untuk menyetop kekerasan, pelecehan seksual, serta perundungan

“Menuntut polisi untuk serius melakukan penyidikan kasus ini sebagai salah bentuk 
tindak pidana kejahatan kemanusiaan yang tersistematis,” kata Ulfa.

Pihaknya juga mengharapkan dukungan  penuh masyarakat terkait proses penanganan kasus hingga pemulihan korban.

suara.com

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version