Komika Pandji Pragiwaksono Dicecar 63 Pertanyaan Terkait Materi ‘Mens Rea’

Pandji Pragiwaksono memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri, Senin (2/2/2026) terkait kasus materi stand up comedy-nya yang dianggap menghina suku Toraja. [Tiara Rosana/Suara.com]
Pandji Pragiwaksono memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri, Senin (2/2/2026) terkait kasus materi stand up comedy-nya yang dianggap menghina suku Toraja. [Tiara Rosana/Suara.com]

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Komika senior Pandji Pragiwaksono memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait laporan dugaan penistaan agama dalam materi stand up comedy bertajuk Mens Rea, Jumat (6/2/2026).

Didampingi kuasa hukumnya, Haris Azhar, Pandji menjalani pemeriksaan selama hampir empat jam. Penyidik melayangkan sedikitnya 63 pertanyaan yang mendalami substansi materi pertunjukan hingga latar belakang pemilihan tema tersebut.

“Tadi dimulai kurang lebih dari jam 10.30 WIB. Ada 63 pertanyaan, baru selesai kira-kira 10 menit yang lalu,” ujar Pandji kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.

Soroti Materi Izin Tambang Ormas hingga Artis di Jabar

Haris Azhar menjelaskan bahwa penyidik mengklarifikasi sejumlah poin yang menjadi dasar laporan. Materi yang dipermasalahkan meliputi analogi memilih pemimpin, cara salat di pesawat, hingga isu yang sedang hangat di masyarakat.

Beberapa poin materi yang disorot penyidik antara lain:

  • Izin Tambang: Pembahasan mengenai pemberian izin tambang kepada ormas (Muhammadiyah dan PBNU).
  • Pejabat Artis: Materi terkait banyaknya artis yang terpilih menjadi pejabat publik di Jawa Barat.
  • Analogi Agama: Pembahasan soal salat safar di pesawat yang dikaitkan dengan analogi memilih pemimpin.

“Kalau balik ke laporan, fokusnya memang pada dugaan penistaan agama. Penyidik juga memperlihatkan potongan video yang beredar di luar platform resmi (Netflix) sebagai bahan klarifikasi,” jelas Haris.

Klarifikasi Menggunakan KUHP Baru

Dalam proses ini, pihak kepolisian menggunakan rujukan KUHP Baru untuk mengklarifikasi tindakan Pandji melalui empat pasal, yakni:

  1. Pasal 300: Tentang penodaan agama.
  2. Pasal 301: Terkait penyebarluasan penodaan agama.
  3. Pasal 242: Penistaan terhadap kelompok tertentu.
  4. Pasal 243: Penyebaran perbuatan penistaan kelompok.

Haris Azhar menegaskan bahwa judul Mens Rea sendiri merujuk pada istilah hukum yang berarti “niat jahat”, yang justru digunakan Pandji sebagai tema besar untuk membedah latar belakang sebuah tindakan, bukan untuk menodai agama.

Pandji: “Saya Tidak Merasa Menista Agama”

Menanggapi tuduhan tersebut, Pandji Pragiwaksono bersikap kooperatif namun tetap pada pendiriannya bahwa materi tersebut adalah bagian dari karya komedi dan kritik sosial.

“Saya ada pada posisi tidak merasa melakukan penistaan agama. Proses tadi berjalan lancar, semua pertanyaan terjawab, dan kita ikuti saja proses hukumnya,” tegas Pandji sebelum meninggalkan lokasi.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses