BALIKPAPAN,  Inibalikpapan.com — Komisi I DPRD Balikpapan meninjau pelayanan publik di kantor Dinas Perizinan Balikpapan dan Disdukcapil Balikpapan,  Rabu pagi (13/12/2019).

Di kantor Pelayanan Perizinan,  Rombongan Komisi I yang dipimpin Johnny Ng diterima langsung kepala Dimas Perizinan Elvin Junaidi. Ketua Komisi I Balikpapan Johny Ng didampingi anggotanya yakni Yohanes Patiung,  Siswanto, Simon Sulean, Hasanuddin.

Sementara di Disdukcapil Balikpapan didampingi sejumlah pejabat Disdukcapil Balikpapan. Di kantor Pelayanan dokumen Kependudukan, rombongan DPRD meninjau langsung pelayanan dokumen Kependudukan yang makin teratur dan baik.

Ketua Komisi I DPRD Balikpapan Johny Ng mengatakan kunjungan ke Disdukcapil Balikpapan untuk melihat langsung pelayanan yang  dilakukan Disdukcapil kepada masyarakat.  Sejauh ini pelayanan sudah baik namun perlu diantisipasi kedepan mengingat Balikpapan menjadi kota penyangga. ” Penduduk pendatang perbulan 1500-2000 orang di Balikpapan. jadi perlu dievaluasi dan diantisipasi terhadap keamanan dan lain-lain, ” katanya usai kunjungan ke kantor Disdukcapil dan badan perizinan,  Rabu (13/11/2019).

Sebagai kota penyangga, pemerintah kota Balikpapan bersama DPRD serta stakeholder terkait harus melakukan pembenahan pelayanan.

” Sebab kalau tamu -tamu datang mereka senang dengan pelayanan, tidak dipersulit pengurusan surat-surat dan lainnya.  Itu intinya kunjungan kita ” ujarnya.

Soal keberadaan kantor Disdukcapil sejauh ini sudah memadai dan pelayanan dapat dilayani dengan sebaik -baiknya.

” Hanya yang perlu ditingkatkan dan atur parkir motor dan mobil saya merasakan itu belum maksimal. Disdukcapil Balikpapan sudah siapkan tahun depan dibangun sarana perparkiran yang luas dan lebih baik, ” tandasnya. 

Pihaknya memberikan apresiasi kepada Disdukcapil Balikpapan dan badan perizinan yang sudah memberikan pelayanan maksimal termasuk sistem pelayanan online. 
” Kami beri apresiasi kedua untuk pelayanan seperti ini harus makin baik, ” tandasnya. 

Terpisah Elvin menjelaskan untuk pelayanan perizinan sudah bisa dilakukan secara online sedang untuk penataruangan kantor sudah berkoordinasi dengan ombudsman Kaltim

” Jadi betul-betul kita berharap seperti model PTSP dan alhamdulillah dari Menpan,  BKPM semua ini mengakui sudah sesuai standar PP 24 2018,” katanya.

Terkait aturan baru OSS,  menurut Elvin setiap perusahaan harus memiliki induk perusahaan. ” Jadi wajib mau tidak mau seluruh perizinan memang harus melalui OSS.  harus mengurus OSS.  Kendala pasti ada karena ini sistem baru server dari pusat kadang terkendala masalah Internet lelet,” tandasnya. 

Pihaknya juga melakukan sosialisasi terhadap sistem baru ini baik melalui media sosial maupun mengundang organisasi seperti kenotariatan, perbankan dan organisasi apoteker. ” Untuk bagaimana sih OSS seperti apa. Enam kali dalam setahun,” tukasnya. 

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version