Komisi I DPRD Kota Balikpapan Temukan 176 Gerai Ritel Modern Belum Lengkapi Izin

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Penataan ritel modern kembali menjadi sorotan. Komisi I DPRD Kota Balikpapan menemukan masih banyak gerai yang beroperasi tanpa kelengkapan perizinan. Dari pendataan sementara, tercatat 102 gerai Indomaret dan 74 gerai Alfamart tersebar di Kota Balikpapan.

Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Danang, mengatakan pihaknya telah memanggil sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) guna mengurai persoalan tersebut. OPD yang dihadirkan antara lain Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Perdagangan.

“Kami menerima laporan masyarakat terkait toko ritel yang belum berizin. Setelah kami dalami, sebagian besar memang sedang berproses, tetapi ada kendala administrasi di beberapa OPD,” ujar Danang,  Rabu (4/3/2026).

Menurut dia, rapat lintas OPD dilakukan untuk menyamakan persepsi sekaligus mencari solusi atas hambatan yang terjadi. DPRD, kata Danang, tidak ingin persoalan administratif justru menghambat kontribusi pelaku usaha terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

“Prinsipnya win-win solution. Usaha tetap berjalan, tetapi ketentuan harus dipenuhi. Kontribusi terhadap PAD penting, namun kepatuhan terhadap regulasi juga tidak bisa ditawar,” katanya.

Sinkronisasi Aturan Daerah

Di sisi lain, DPRD mengingatkan pentingnya sinkronisasi aturan daerah dengan sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS) yang diterbitkan pemerintah pusat. Salah satu yang disorot ialah ketentuan jarak antargerai dalam regulasi daerah, yang kerap kali tidak lagi menjadi syarat dalam sistem OSS.

“Nah, ini yang perlu dievaluasi bersama oleh Pemerintah Kota Balikpapan agar tidak terjadi tumpang tindih aturan,” ujarnya.

Selain izin usaha, Danang menekankan kewajiban Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai prasyarat legalitas bangunan. Ia meminta pelaku usaha lebih cermat sebelum menyewa atau membuka gerai baru.

“Pastikan izin bangunan lengkap, termasuk PBG. Jangan sampai menimbulkan persepsi di masyarakat bahwa membuka usaha bisa tanpa kelengkapan izin,” tegasnya.

Komisi I berharap evaluasi menyeluruh segera dilakukan agar penataan ritel modern berjalan lebih tertib dan transparan. Keberadaan ritel modern memang diakui membuka lapangan kerja dan menggerakkan ekonomi lokal. Namun, kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh pelaku usaha tetap menjadi fondasi utama.

Bagi DPRD, penataan bukan sekadar soal administrasi, melainkan menjaga keseimbangan antara investasi dan kepentingan publik. Di tengah pertumbuhan kota yang kian pesat, Balikpapan dituntut mampu menghadirkan iklim usaha yang sehat—di mana regulasi ditegakkan, investasi dilindungi, dan masyarakat merasakan manfaatnya secara adil.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses