BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Komisi I DPRD Kota Balikpapan memfasilitasi dua pemilik lahan yang bersengketa di kawasan Jalan Joko Tole 2 RT 42 Kelurahan Somber Rejo, Balikpapan Tengah.   

Pasalnya, dua warga yakni Jamaluddin dan Cahyo Bahtiar sama sama mengklaim dan menuntut ganti rugi, sebagai pemilik lahan yang akan dibebaskan Pemerintah Kota Balikpapan

Dipimpin Ketua Komisi I Faisal Tola, para wakil rakyat itu melihat langsung kondisi lahan yang bersengketa itu dalam pertemuan, kedua warga akhirnya bersepakat.

“Saya memiliki lahan 12 ha yang akan dibebaskan, dan lahan ini bukan bagian dari yang 34 ha dan sudah dimenangkan di Pengadilan Negeri,” ujar Cahyo Bahtiar.

“Saya juga punya hak atas tanah yang akan dibebaskan ini. lahan 12 hektar sudah masuk 34 hektar dan ada segelnya,” timpal Jamaluddin.

Sementara Faisal Tola dalam kesempatan itu mengatakan, pihaknyasudah tiga kali melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama pemilik lahan.

Termasuk dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Pekerjaan Umum DPU, Camat, Lurah dan RT setempat untuk membahas masalah pembebasan lahan.

“Kami sudah tiga tahun menganggarkan pembebasan lahan ini yang merupakan bagian dari penanggulngan banjir di kawasan banjir, jangan sampai silpa lagi tahun ini,” ujarnya.

“Sidak ini yang terakhir bagi DPRD Kota Balikpapan melalui Komisi I untuk memfasilitasi antara pemkot dan warga, dan kami rasa sudah cukup, setelah ini tidak ada sidak dan RDP.”

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version