BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah melantik lima Penjabat Gubernur pada Kamis (11/05/2022) kemarin.

Komisi II DPR RI menyatakan, akan ikut mengawasi kinerja para Penjabat Kepala Daerah. Karena nantinya akan banyak daerah yang kepala daerahnya hanya Penjabat.

“Komisi II DPR akan menggunakan fungsi pengawasannya untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja penjabat kepala daerah ini,” ujar Anggota Komisi II DPR Rifqi Karsayuda

“Karena secara substantif para kepala daerah ini adalah wakil pemerintah pusat yang ada di daerah, yang juga berstatus aparatur sipil negara

Rifqi menegaskan Komisi II tidak akan segan untuk memberikan kritik dan saran mengenai kinerja penjabat. Termasuk meminta Mendagri melakukan rotasi atau mengganti.

“Bahkan meminta Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan rotasi atau pergantian jika didapati para penjabat kepala daerah yang tidak melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai penjabat atau satu pihak dan pejabat definitif, seperti jabatan yang diemban oleh yang lain,” ujarnya.

Sementara Anggota Komisi II lainnya Mardani Ali Sera mewanti para penjabat kepala daerah untuk bekerja untuk rakyat, bukan justru menurut perintah Mendagri yang melantik..

“(Penjabat) mesti bekerja untuk rakyat bukan untuk atasan yang mengangkatnya. Ini amanah besar,” kata Mardani, Kamis (12/5/2022) kemarin

Sementara itu perihal pelantikan lima penjabat, Mardani memandang hal tersebut memang harus dilakukan. Mengingat masa jabatan gubernur di lima wilayah yang akan berakhir dalam waktu dekat.

“Pertama pelantikan ini mendesak dilakukan karena masa jabatan kepala daerah definitif sudah berakhir. Biar tidak ada kekosongan kekuasaan,” kata Mardani.

Mendagri secara resmi sudah melantik lima penjabat untuk menjadi kepala pemerintahan di daerah Banten, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Barat, Gorontalo, dan Papua Barat.

Suara.com

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version