Komisi II DPRD Desak PT Sinar Mas Wisesa Serahkan Data Pajak Air Tanah
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Komisi II DPRD Kota Balikpapan kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak pengelola Perumahan Balikpapan Baru, PT Sinar Mas Wisesa, pada Senin (23/6/2025).
Agenda ini merupakan tindak lanjut dari hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan dewan beberapa waktu lalu, khususnya terkait persoalan pengelolaan aset dan ketidaksesuaian laporan pajak air tanah di kawasan tersebut.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat gabungan DPRD itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II, Fauzi Adi Firmansyah yang akrab disapa Adi dan didampingi oleh Sekretaris Komisi II, Taufik Qul Rahman, serta sejumlah anggota dewan lainnya.
Dalam keterangannya, Adi menuturkan bahwa dari hasil sidak sebelumnya, Komisi II menemukan keberadaan Water Treatment Plant (WTP) atau instalasi pengolahan air bersih di wilayah Balikpapan Baru yang status lahannya masih belum jelas.
“Ada WTP di lokasi yang kami duga berada di atas lahan milik Pemerintah Kota. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan apakah itu sudah diserahkan secara resmi ke Pemkot atau belum,” ungkapnya.
Ketidaksesuaian Laporan Pajak Air Tanah
Namun sorotan utama Komisi II justru tertuju pada ketidaksesuaian laporan pajak air tanah yang dibayarkan pengelola dengan pemakaian air di lapangan. Adi menyebut, berdasarkan pantauan dan pemeriksaan langsung di lapangan, terdapat selisih antara jumlah yang digunakan dengan yang dilaporkan kepada Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan.
“Dari hasil sidak kami, ada perbedaan laporan pajak air tanah dengan kenyataan di lapangan. Setelah kami tindak lanjuti, memang ada kenaikan laporan sekitar 2 persen yang tercatat di BPPDRD,” jelas politisi dari Partai Golkar itu.
Ia menyayangkan sikap PT Sinar Mas Wisesa yang belum juga menyerahkan data resmi terkait kewajiban pembayaran pajak air tanah, meskipun permintaan tersebut sudah disampaikan sejak beberapa waktu lalu.
“Kami minta laporan lengkap dan data resmi pembayaran pajak air tanah segera diserahkan ke DPRD. Ini penting untuk kami cocokkan dan pastikan bahwa tidak ada potensi PAD yang hilang,” tegasnya.
Penyerahan Aset Masih Belum Tuntas
Selain persoalan pajak, Komisi II juga menyoroti belum tuntasnya penyerahan aset dari PT Sinar Mas Wisesa kepada Pemerintah Kota Balikpapan. Berdasarkan keterangan dari pihak perusahaan, sejak 2013 mereka telah menyerahkan 40 persen lahan. Untuk fasilitas umum (fasum) dan 60 persen untuk perumahan.
Namun Pemkot menyatakan bahwa proses penyerahan belum sepenuhnya rampung, dan masih ada sejumlah aset yang belum diserahterimakan secara legal.
“Kalau memang baru 35 persen aset yang diserahkan, maka sisanya harus segera dilengkapi. Karena begitu resmi menjadi milik Pemkot, aset itu bisa dimaksimalkan, misalnya melalui skema sewa lahan atau pemanfaatan lainnya yang berdampak pada pendapatan daerah,” jelas Adi.
Kendati demikian, Adi mengakui bahwa pembahasan lebih mendalam mengenai persoalan aset merupakan ranah Komisi III DPRD. Meski begitu, pihaknya tetap berkepentingan untuk memastikan bahwa tidak ada potensi kehilangan aset yang seharusnya menjadi milik daerah.
“Oleh karena itu kami dorong PT Sinar Mas Wisesa untuk segera berkoordinasi dengan Pemkot agar persoalan kepemilikan lahan. Terutama lokasi yang digunakan untuk WTP, bisa segera diselesaikan,” pungkasnya.
RDP ini menjadi bagian dari pengawasan DPRD terhadap kinerja korporasi swasta yang beroperasi di wilayah kota, terutama dalam hal kewajiban kepada negara dan kepatuhan terhadap regulasi. Komisi II menegaskan akan terus melakukan pemantauan dan tidak segan mengambil langkah lanjutan bila tidak ada progres dari pihak pengelola.***
Editor : Ramadani
BACA JUGA
