BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Komisi III DPR RI akan mengawal proses hukum Edy Mulyadi terkait kasus ujrana kebencian. Hal itu disampaikan Anggota DPR RI asal daerah pemilihan (dapil) Kaltim Safaruddin

Karenanya mantan Kapolda Kaltim ini mengimbau warga Kalimantan untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut ke aparat hukum

“Mengimbau kepada saudara-saudara saya di Kalimantan harap tenang,” ujarnya dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

“Sudah ditangani oleh Polri, percayakan kepada Polri dan kami di Komisi III akan mengawal proses hukum ini yang dilaksanakan oleh Polri,” ujarnya

Politisi PDIP itu mengapresiasi kerja Bareskrim Polri yang profesional dan telah menetapkan Edy Mulyadi menjadi tersangka serta menahannya terkait ucapannya Kalimantan tempat buang anak jin.

“Karena memang ini diharuskan untuk mengambil langkah-langkah cepat oleh Polri namun harus professional,” ujarnya

“Karena kan ada ketersinggungan ada emosional dari saudara-saudara kita yang di Kalimantan. Ini kan masalah ras harus, artinya di dalam represif untuk preventif.”

Senin (31/01/2022), Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan sesuai penyidik memeriksa Edy Mulyadi, saksi-saksi, hingga ahli.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Edy Mulyadi diperiksa mulai pukul 09.54 WIB sampai 16.15 WIB. Selain memeriksa Edy Mulyadi, penyidk juga telah memeriksa 37 saksi dan 18 ahli.

“Penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan status dari saksi menjadi tersangka,” kata Ramadhan di Bareskrim Polri.

Suara.com

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version